Tersangka korupsi ini gagal total lawan KPK di praperadilan
Gugatan praperadilan tersangka korupsi itu ditolak oleh pengadilan.
Tersangka korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan. Mereka berharap peruntungan memenangkan gugatan layaknya Komjen Budi Gunawan.
Lewat kuasa hukum yang disewa jasanya, tersangka korupsi ini mengumpulkan bukti pelanggaran oleh KPK. Mereka menuding lembaga anti-rasuah tersebut melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan, penyidikan, dan penetapan status tersangka.
Namun, mereka yang mencoba melawan KPK mengalami kegagalan. Segala upaya yang diperbuatnya tak membuahkan hasil karena hakim menggugurkan gugatannya.
Berikut tersangka korupsi yang gagal total mengalahkan KPK di pengadilan, seperti dihimpun merdeka.com, Selasa (14/4):
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Kapan Hari Pramuka dirayakan? Penuh Semangat Masyarakat kini tengah menyambut Hari Pramuka yang jatuh pada tanggal 14 Agustus.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Sutan Bhatoegana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Keputusan itu dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan.
"Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur," kata Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Dalam pertimbangannya, Asiadi mengatakan, KPK yang menangani kasus Sutan telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Maka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d harus dinyatakan gugur," terang dia.
Suryadharma Ali
Upaya yang dilakukan oleh Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk lepas dari jeratan hukum kasus korupsi gagal. Gugatan praperadilan yang dilayangkannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Tati Hadiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Titi menyatakan, penetapan tersangka dan proses penyidikan bukanlah materi praperadilan. Menurutnya, dapat disimpulkan rumusan Pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 77 KUHAP juncto Pasal 82 ayat (1) huruf b sifatnya limitatif sehingga sudah sangat jelas dan lugas tentang apa saja yang bisa diajukan ke lembaga praperadilan.
"Sehingga di luar apa-apa yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP tidak bisa lagi diuji di lembaga praperadilan," jelasnya.
Udar Pristono
Udar Pristono gagal menghindar dari jeratan hukum kasus korupsi. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta itu dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan berpendapat karena berkas perkara Udar Pristono telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menimbang berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP maka permohonan praperadilan gugur," ujar Hakim Tunggal Hendryani Effendi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Bunyi Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang menjadi dasar putusan tersebut yaitu dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sementara pemeriksaan mengenai gugatan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Hadi Poernomo
Gugatan praperadilan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak digugurkan oleh pengadilan. Namun, gugatan itu dicabut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas permintaan dari pemohon, Yang Mulia, klien meminta gugatannya dicabut," papar kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Mendapat permintaan dari pemohon, Hakim Bachtar pun menskors sidang selama 5 menit untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
"Menimbang bawa permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon. Pencabutan ini juga tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan ini patut lah untuk dikabulkan," kata hakim Bachtar.