Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe Karo Jalani 57 Adegan Rekonstruksi
Tiga orang tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Polda Sumatera Utara melakukan rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Jumat (19/7).
Rekonstruksi itu dilakukan di enam lokasi dan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga 20.11 WIB.
- Wanita ini Syok Ratusan Rakun 'Menyerbu' Rumahnya, Polisi Sampai Turun Tangan
- Keluarga Ungkap Kejanggalan saat Rekonstruksi Tahanan Tewas Dianiaya Dua Polisi di Rutan Polsek Kumpeh Ilir
- Rekonstruksi Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan Rico Sempurna Digelar Besok
- Penemuan Petunjuk Penting Ini jadi Modal Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Tiga orang tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
“Dengan memperagakan sebanyak 57 adegan yang semuanya diperankan oleh tersangka,” kata juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Namun sayangnya dalam rekonstruksi itu polisi tak mengungkap terkait adanya temuan fakta baru.
“Seluruh proses rekonstruksi dengan 57 adegan yang diperankan oleh para tersangka dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan. Semua lengkap dalam berita acara,” ujar Hadi.
Sementara itu, kepolisian belum mengungkap motif di balik kasus pembakaran rumah Sempurna. Padahal polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Proses kerja-kerja kami berdasarkan fakta dan alat bukti jadi nanti dilihat persidangan,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, ).
Bukan hanya motif yang belum terungkap. Namun polisi juga enggan mengungkap soal dugaan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Sebelum ditemukan tewas, Sempurna sempat menulis berita tentang usaha judi di wilayahnya yang diduga milik anggota TNI.
“Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa seluruh proses rekonstruksi dengan 57 adegan yang diperankan oleh para tersangka dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan semua lengkap dalam berita acara,” ucap Hadi.
Kemudian, Hadi pun mengatakan semua fakta dan motif para pelaku pembakaran rumah Sempurna akan dituangkan ke dalam berita acara.
“Semuanya tercantum dalam berita acara,” ucap Hadi.
Rumah Sempurna Rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dibakar oleh Yunus Syahputra Tarigan als Selawang dan Rudi Apri Sembiring, Kamis (27/7). Sedangkan, tersangka Bebas Ginting merupakan orang yang menyuruh kedua eksekutor untuk membakar rumah Sempurna.
Kejadian ini menyebabkan Sempurna beserta tiga anggota keluarganya yaitu istrinya Elparida beru Ginting, anaknya SP, dan cucunya LS.
Investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menyatakan sebelum ditemukan tewas, Sempurna sempat menulis berita tentang aktivitas perjudian di wilayahnya yang diduga melibatkan anggota TNI berinisial HB.
Sebelumnya, Eva Pasaribu anak dari Sempurna telah menyerahkan bukti digital ke Puspom TNI AD.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, mengatakan polisi harus mengungkap motif untuk memberikan titik terang dalam kasus kematian Sempurna.
"KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang," ujar Array.
KKJ juga meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara objektif termasuk memeriksa oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kematian Sempurna berserta tiga anggota keluarganya.
“Kami tidak ingin penyelidikan polisi tidak hanya kepada ketiga orang yang udah ditetapkan tersangka,” ucap Array.