Tersangka Pembuang Bayi, Wanita di Samarinda Lupa Pria yang Menghamilinya
"Jadi diperkirakan bayi itu lahir sekitar dua jam sebelum ditemukan. Waktu melahirkan, pelaku seorang diri di rumahnya karena orangtuanya sedang tidak berada di rumah," tambah Ary.
Polisi menangkap seorang wanita muda berusia 18 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (18/12). Dia jadi tersangka kasus perlindungan anak setelah membuang bayi yang baru dia lahirkan, wanita itu lupa pria yang menghamilinya.
Bayi laki-laki ditemukan Selasa (13/12), di semak belukar kawasan perumahan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, oleh bocah 11 tahun yang hendak bermain sepakbola sekitar pukul 14.00 Wita. Informasi temuan bayi berjenis kelamin laki-laki itu sampai ke polisi.
-
Nama bayi perempuan Indonesia modern apa yang sedang viral? Berikut nama bayi perempuan Indonesia modern yang mempunyai makna mendalam dan bisa menjadi referensi.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa saja tanda kaki bayi berkeringat dingin? Tanda-tanda kaki bayi berkeringat dingin dapat bervariasi tergantung pada penyebabnya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Mengapa kasus penganiayaan anak SD di Jombang ini viral? Usai video penganiayaan itu viral, aparat Polres Jombang mencari tahu identitas pelaku dan korban.
"Ditemukan barang atau benda terbungkus. Begitu dicek, dibuka, ternyata bayi dan masih hidup. Kemudian dibawa ke Puskesmas," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Selasa (20/12).
Penyelidikan polisi mengarah ke seorang wanita muda usia 18 tahun, yang juga tinggal di kawasan Samarinda Seberang. Wanita itu diamankan di rumahnya, dan mengaku dia adalah ibu dari bayi itu.
"Ternyata yang membuang bayi itu adalah ibunya sendiri. Karena setelah melahirkan bayinya, dia kebingungan. Memotong sendiri tali pusar, dibungkus handuk dan selimut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik," ujar Ary.
"Jadi diperkirakan bayi itu lahir sekitar dua jam sebelum ditemukan. Waktu melahirkan, pelaku seorang diri di rumahnya karena orangtuanya sedang tidak berada di rumah," tambah Ary.
Polisi menetapkan wanita itu sebagai tersangka sesuai pasal 77b juncto 76b UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menambahkan, saat pelaku melahirkan tidak diketahui tetangganya. Setelah dilahirkan, bayi itu dimasukkan ke dalam kantong dan dibawa menggunakan motor ke arah semak belukar.
"Tetangganya tidak ada yang tahu karena bayi ini tidak rewel atau menangis. Tapi begitu meninggalkan bayinya di semak-semak, pulang ke rumah, dia sempat mau balik lagi karena mau bilang jujur dengan ibunya. Tapi orang-orang keburu ramai, dia tidak jadi mau ambil bayinya lagi," terang Teguh.
Wanita lulus SMA itu dipastikan belum menikah. Meski demikian penyidik tidak begitu banyak mengorek kehidupan pribadi wanita muda itu. Misalnya saja soal pria yang telah menghamilinya. Sementara bayi malang itu kini dilaporkan dalam kondisi sehat.
"Karena waktu ditanya, jawabannya sudah lupa (pria yang menghamilinya). Kan tidak mungkin dipaksa mengaku siapa pria itu," demikian Teguh.
(mdk/ded)