Tertangkap Bawa Ganja 1,2 Kg, WN Papua Nugini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), pemilik narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,2 Kg, terancam pidana seumur hidup.
Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), pemilik narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,2 Kg, terancam pidana seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menyebutkan, tersangka berinisial GS (31) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja 1,2 kg.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diadukan oleh Nus Wakerkwa? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Untuk tersangkanya kami jerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman seumur hidup," ujar Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, berkas perkara kasus ini sudah P21 dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan.
Sebelumnya, tersangka GS ditangkap saat hendak membawa masuk ganja melalui pantai Yakoba Argapura, Distrik Jayapura Selatan menggunakan speed boat dan tertangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Berdasarkan kejadian tersebut, GS disidik menggunakan laporan polisi nomor : LP/667/VI/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 6 Juni 2021.
Baca juga:
Kedapatan Punya Ganja, Warga Afghanistan Ditangkap di Puncak Bogor
Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Asal Kongo Digagalkan, Penerima Ditangkap di Kembangan
Bawa 24 Paket Ganja Siap Edar, Seorang WNA Ditangkap di Papua
Miliki Kokain Senilai Rp1,5 Miliar, Bule Jerman Ditangkap Polisi
WN Australia Pengguna Narkoba di Sabu Raijua Segera Dideportasi
Pasok Narkotika Jenis Baru, WN Australia Ditangkap di Kupang