Tertangkap mesum, sepasang kekasih di Aceh didenda Rp 8 juta
Awalnya pihak keluarga perempuan AF meminta uang pengganti tutup malu kepada pihak laki-laki MN sebesar Rp 20 juta.
Sepasang kekasih berinisial MN (28) dan AF (16) yang sedang menjalin asmara tertangkap oleh warga sedang mesum di rumah AF di Desa Geulumpang Buket Habib, Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (11/1). Sehingga hasil keputusan musyawarah perangkat desa, mereka masing-masing didenda harus membayar 10 sak semen.
Selain itu, pihak keluarga perempuan AF juga meminta uang pengganti tutup malu kepada pihak laki-laki MN sebesar Rp 20 juta. Namun kemudian pihak MN melakukan negosiasi agar diberikan keringanan, akhirnya pihak keluarga perempuan memberikan keringanan menjadi Rp 8 juta dengan memberikan tenggat waktu selama 5 hari.
Hukuman ini memang kerap terjadi, bila terdapat ada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran adat kampung, akan didenda sesuai dengan adat masing-masing. Tidak hanya pelaku khalwat atau mesum, tetapi juga pelanggaran lainnya yang merugikan dan mencemarkan nama baik kampung.
Plt Ketua Posko Polisi Syariat Wilayah Tengah, Kota Lhoksukon, Aceh Utara Ali Murthala mengatakan, MN dan AF telah lama menjalani hubungan asmaranya alias pacaran. Hingga akhir warga setempat menggerebek mereka sedang melakukan mesum. Sedangkan MN sendiri telah memiliki istri yang sah.
"MN dan AF sudah lama berpacaran. Hingga akhirnya mereka digerebek warga pada Minggu malam pukul 23.00 WIB ketika sedang berduaan di rumah AF dalam suasana sepi," kata Ali Murthala, Rabu (14/1).
Pasangan non muhrim saat ditangkap warga sempat digelandang ke Meunasah. Mereka berdua pun menjadi bulan-bulanan warga. Selain difoto juga diinterogasi oleh warga sebelum dibawa ke Posko Polisi Syariat Wilayah Tengah Lhoksukon.
"MN dan AF kemudian dibawa ke Posko, ini untuk kita lakukan perdamaian antara kedua belah pihak. Dan mereka pun berdamai di atas materai serta ditanda tangani Geuchik Gampong, masing-masing wali, Tuha Peut (tokoh masyarakat yang dituakan), dan sejumlah tokoh masyarakat Kampong Buket Habib lainnya," jelas Ali.
Namun, dalam isi surat perdamaian di atas materai enam ribu, MN dan AF diminta untuk memutuskan hubungan asmara mereka akibat perbuatan ini. Meskipun mereka sudah lama menjalin kisah cinta.
Kedua belah pihak menyatakan tidak akan berhubungan lagi. Keduanya pun diserahkan kembali pada orang tuanya dan perangkat kampung masing-masing untuk dapat dilakukan pembinaan.
Setelah perdamaian itu dilaksanakan di hadapan para saksi, maka masalah ini telah selesai dan tidak akan tuntut menuntut di kemudian hari.