Tertipu Rp17 Miliar, Korban Investasi Bodong PT Fikasa Grup Menangis di Persidangan
Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup. Ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan ini.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup. Ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan ini.
Dalam perkara ini, ada 5 orang terdakwa. Empat di antaranya merupakan petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP). Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha investasi Fikasa Grup.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Mengapa Presiden Jokowi mengajak investor Tiongkok untuk berinvestasi di Indonesia? Mengingat sejumlah indikator ekonomi di Indonesia menunjukkan capaian positif, antara lain pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen, neraca dagang yang surplus 41 bulan berturut-turut, Purchasing Manager Index (PMI) berada di level ekspansi selama 25 bulan berturut-turut, dan bonus demografi.
Empat keluarga Salim yang menjadi terdakwa di antaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Maryani merupakan anak buah keempat terdakwa yang bertugas merekrut para nasabah dengan menjanjikan bunga besar.
Dalam persidangan, para korban sampai menangis karena tak menyangka bakal tertipu akal-akalan investasi bodong. Bagaimana tidak, total kerugian para nasabah yang menjadi korban Fikasa Grup sebanyak Rp 84 miliar.
Pormian Simanungkalit, salah satu korban tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa serta menuntut uangnya dikembalikan.
"Saya tertarik berinvestasi karena diiming-imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen," ujar Pormian Simanungkalit kepada ketua majelis hakim Dahlan, sambil berurai air mata di PN Pekanbaru, Senin (20/12).
"Gara-gara ini saya sakit yang mulia. Saya minta kepada hakim yang mulia agar mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," jelasnya.
Pormian mengaku sudah menanam modal Rp 17,8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp 500 juta di 2016 dan hingga 2019 dia menyetor hingga total Rp 17,8 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan properti. Jadi saya percaya," ucapnya.
Bahkan, Pormian merasa yakin lantaran Maryani selaku Marketing Fikasa Grup menyampaikan perusahaan mereka terdaftar di OJK.
"Maryani bilang Fikasa Group terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis di akhir tahun. Dia minta diperpanjang, dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada risiko," kata dia.
Korban lainnya, Archenius Napitupulu, yang ikut bersaksi kepada hakim juga menyampaikan hal yang senada. Dia mengaku tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agung (terdakwa). Dia berinvestasi dengan total Rp 18 miliar.
"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dia kontraktor jalan tol. Agung Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp 5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari Pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," imbuhnya.
Selain korban Pormian dan Archenius, tiga korban lain yang dihadirkan adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti. Mereka bersaksi untuk terdakwa Maryani.
Hakim Marah
Pengadilan Negeri Pekanbaru juga berencana menyidangkan kasus investasi Fikasa Group empat terdakwa lainnya selain Maryani. Para terdakwa itu yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim dengan menghadirkan lima saksi korban.
Namun pihak majelis hakim kecewa karena para terdakwa tiba-tiba mengaku sakit. Alasan itu membuat hakim marah usai sidang pemeriksaan saksi dengan lima nasabah untuk terdakwa Maryani selesai.
Ketua majelis hakim, Dahlan marah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Lapas di Pekanbaru. Pihak Lapas Wanita Pekanbaru menyebut bahwa terdakwa Elly Salim sakit.
"Kalau sakit, tidak ada pemberitahuan. Coba jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas," ketus Dahlan.
Akhirnya sidang sempat diskors meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari tahu tentang kondisi terdakwa Elly Salim. Setelah beberapa saat hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya.
Namun hakim kembali marah. Dimana hakim tidak melihat terdakwa Agung Salim yang seharusnya dihadirkan secara virtual.
"Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas," teriak Dahlan.
Pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru menyatakan bahwa Agung Salim sakit. Namun, hakim mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.
"Kalau sakit kok tidak beritahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya," ketus hakim.
Akhirnya hakim pun menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan kembali empat terdakwa. Dimana korban para nasabah Fikasa Group kerugiannya Rp 84 miliar.
Baca juga:
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Bareskrim Masih Buru 1 Pelaku Penipuan Investasi Alkes
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan Rp1,2 Triliun
Literasi Keuangan Rendah Buat Korban Pinjol dan Investasi Ilegal Marak
VIDEO: Investasi Bodong Suntik Modal Alkes, Kerugian Korban Diduga Capai Rp1,2 T