Terungkap, Begini Siasat Helena Lim Hilangkan Bukti Transaksi dengan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Jaksa menyebut Helena tidak pernah melaporkan ke Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) selama melakukan transaksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim berupaya menghilangkan jejak dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hal itu diungkapkan Jaksa dalam dakwaan Helena dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Semula Jaksa menjelaskan Helena yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange menjadi penampung uang dari empat perusahaan smelter. Uang tersebut diterima Helena dalam bentuk tunai atau transfer.
- Siasat Helena Lim Samarkan Duit Korupsi dengan Harvey Moeis: Modal Usaha dan Bayar Utang
- Helena Lim Untung Rp900 Juta Modal Transaksi Tukar Uang ke Harvey Moeis dari Kasus Korupsi Timah
- Helena Lim Didakwa Tampung Uang Hasil Korupsi Timah Harvey Moeis
- Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
"Bahwa terdakwa Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menggunakan rekening orang lain atau perusahaan lain untuk menerima hasil atas transaksi penukaran uang di PT Quantum Skyline Exchange dari para pemilik Perusahaan smelter," kata Jaksa saat membacakan nota dakwaan Helena di ruang sidang.
Jaska mengatakan, transaksi yang dilakukan empat perusahaan smelter tersebut dilakukan secara bodong.
"Transaksi penukaran uang oleh terdakwa Helena Lim tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD25.000 akan tetapi terdakwa helena tetap melakukan transaksi penukaran uang tersebut di PT Quantum Skyline Exchange," beber Jaksa.
Tak Lapor BI dan PPATK
Selama bertransaksi dengan keempat perusahaan Smelter tersebut, Jaksa menyebut Helena tidak pernah melaporkan ke Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Di saat yang bersamaan, Helena juga telah menghilangkan jejak bukti transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dan empat perusahaan smelter.
"Bahwa Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis," pungkas Jaksa.