Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
- Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
- VIDEO: Tertawa Lepas Praperadilan Pegi Bebas, Pengacara Sindir Polisi: Penyidik Belajar Lagi!
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dua Lembaga Ini Ingatkan Potensi Salah Tangkap Pegi Setiawan
- Alasan Polisi Tak Langsung Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Usai Ditangkap
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Pemindahan tujuh terpidana ini berkaitan dengan upaya pengungkapan dan penangkapan tersangka yang masih buron.
Alasan Dipindah
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Robianto mengatakan, pemindahan terpidana bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan penyidik Polda Jawa Barat.
"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan. Selama ini (terpidana ditahan) di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata Robianto.
Terpisah, Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung Suparman mengatakan, ada empat terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi dan Eka.
Mereka akan berada di sana sampai penyidik merampungkan semua proses atau pemeriksaan hingga mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Jadi kemarin pukul 18.30 WIB kita terima narapidana dari lapas Cirebon sebanyak empat orang, sekarang proses karantina," ucap Suparman, Rabu (22/5).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
"Kita proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap," imbuh dia.
Identitas Terpidana
Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian memberlakukan status Dalam Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang.
Mereka adalah Dani, Andi, Pegi alias Perong. Nama terakhir dikabarkan sudah diamankan pada Selasa (21/5) malam untuk dimintai keterangan.
"Status saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.