Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola
Polisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Polisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya. Hendra menyampaikan kata-kata bohong, rayuan hingga ancaman untuk melancarkan aksi bejatnya.
Parahnya lagi, pelaku melancarkan aksi cabulnya di lingkungan masjid dan lapangan sepak bola di wilayah Kampung Maruga, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
- Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya
- Pengurus Pesantren Dibakar Santrinya Hidup-Hidup di Dalam Masjid saat Lagi Tidur, Apa Motifnya?
- Korban Kelima Pencabulan Guru Agama di Bekasi Buka Suara, Bongkar Modus Pelaku Beraksi
- Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyandi Saputro menerangkan peristiwa pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur dilakukan pelaku Hendra terhadap korban G (12), S (14) dan P (17).
"Pada tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan 23 September 2024 di salah salah satu rumah ibadah dan lapangan bola yang berlokasi di Kampung Maruga telah terjadi tindakan asusila terhadap anak korban G (12), Anak Korban S (14) dan Anak Korban P (17) yang dilakukan oleh pelaku inisial MH,” jelas Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyandi, Kamis (3/10).
Aksi cabul pelaku terhadap 8 muridnya terungkap setelah anak korban berinisial G merasa risih. Dia menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada saksi berinisial S (22) yang juga merupakan guru agama perempuan.
Selanjutnya, saksi S mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku. Sejak tahun 2021, saksi S mendapati pengakuan dari beberapa anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku yaitu dua orang anak berjenis kelamin perempuan dengan inisial S (14) dan Inisial P (17).
Dari keterangan korban sekitar Agustus sampai September 2024, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap para korban.
"Terdapat 5 orang anak perempuan lainnya dengan inisial korban A (17), T (13 tahun) serta C (16), C (16) dan F (17) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial M pada tahun 2021. Setelah saksi S mengetahui bahwa ada 8 orang diduga telah menjadi korban tindakan asusila dari tersangka, kemudian saksi S memberitahu kepada orangtua masing-masing anak," ujarnya.
Modus Pelaku
Rizkyandi menyebutkan tersangka Hendra melakukan tindakan asusila terhadap para muridnya menyampaikan kata-kata bohong dan meyakinkan korban bahwa pelaku dapat membuka aura dan mata batin para korban.
“Sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya dengan syarat para koban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” jelas dia.
Selain perkataan bohong, pelaku memberikan sejumlah uang sekitar Rp200-500 ribu kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain.
"Tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apabila para korban menceritakan tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada mereka maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan," ungkapnya.
Atas perbuatan cabulnya tersebut, M alias Hendra disangkakan pasal pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan seksual , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai pasal Pasal 81 : Ayat (1), Ayat (2), Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76E.
“Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah
dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E. Pasal 76E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) a. Pasal 6 Huruf C, Pasal 15 ayat (1) huruf g Ayat (1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika: huruf g. dilakukan terhadap Anak," tutup Rizkyandi.