Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto jadi saksi sidang SYL
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto jadi saksi sidang SYL
- Bongkar Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Sebagai Saksi
- Kala Tingkah Laku Anak SYL Bikin Kelimpungan Pejabat Kementan Patungan Rp111 Juta Buat Bayar Aksesoris Mobil
- Mantan Anak Buah Melawan, SYL Disebut Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
- Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL
Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL mengungkapkan fakta baru.
Yakni, adanya kewajiban pengumpulan uang yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara SYL.
Mulanya jaksa ingin mengkonfirmasi adanya kewajiban pengumpulan uang di luar kedinasan pada lingkungan Kementan.
Hal tersebut kemudian diakui oleh Hermanto, hanya saja arahan pengumpulan bukan diterima langsung dari SYL.
"Selama saksi menjabat di Sesdirjen ya, pernahkah saksi baik secara langsung mendengar dari Pak Syahrul Yasin Limpo atau gradasi berjenjang melalui Pak Sekjen, saat itu kan sudah Pak Kasdi ya, maupun Pak Ali Jamil selaku Dirjen saksi pada saat itu ya, terkait dengan adanya kewajiban-kewajiban yang di luar kedinasan tetapi itu sifatnya adalah pengumpulan-pengumpulan uang maupun barang, pernah mendengar atau mengalami itu?" tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Mendengar dan mengalami tapi bukan langsung dari Pak Menteri," ujar Hermanto
"Saksi mendengar atau mengetahuinya dari siapa," tanya lagi Jaksa.
"Dari Sekjen (Kasdi Subagyono), Dirjen (Ali Jamil)," kata Hermanto.
Hermanto menyebut penyampaian adanya kewajiban pengumpulan uang itu didengarnya dua bulan setelah pelantikan pada April lalu.
Mulanya kewajiban pengumpulan itu disampaikan oleh Kasdi kepada Hermanto melalui sambungan telepon. Perintahnya agar soal itu segera dilakukan.
"Bagaimana penyampaikan Pak Kasdi itu," tanya Jaksa.
"Untuk segera selesaikan," ucap saksi.
"Segera selesaikan? Apa ini yang diselesaikan?" tanya lagi Jaksa.
"Misalnya ada kewajiban ini harus segera dikumpulkan," ungkap saksi.
Salah satu contoh kewajiban itu yakni diperuntukkan guna Dinas SYL dan keluarganya di Brazil dan kegunaan lainnya.
"Misalnya kita ada iuran untuk keberangkatan ke Brazil misalkan, di luar yang dari perjalanan dinas, ada tambahan, harus di cover yang tentunya tidak tersedia anggarannya di POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), di DIPA (Daftar Isian Perancangan Anggaran)," terang Hermanto.