Cerita Pejabat Kementan Setop Bagi-Bagi Uang THR ke Anak Buah SYL Gara-Gara Kasus Korupsi Diendus KPK
Arahan untuk menyiapkan sejumlah uang THR itu berasal dari anak buah SYL.
Arahan untuk menyiapkan sejumlah uang THR itu berasal dari anak buah SYL.
Cerita Pejabat Kementan Setop Bagi-Bagi Uang THR ke Anak Buah SYL Gara-Gara Kasus Korupsi Diendus KPK
Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengaku harus menghentikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) ke anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gara-gara pada tahun 2023, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus korupsi di Kementan.
Fadjry mengaku arahan untuk menyiapkan sejumlah uang THR itu berasal dari anak buah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Arahan bagi-bagi THR tersebut rutin sejak tahun 2020 hingga 2022.
Saksi menyebutkan kalau uang itu bakal dibagikan ke sopir, satpam, asisten rumah tangga (ART) SYL dan sebagainnya.
Oleh karena itu, Fadjry menyiapkan uang senilai Rp50 juta setiap tahunnya. Di mana sisanya sudah disiapkan untuk SYL sendiri.
"Contohnya siapa? Kan saksi jelaskan saksi sendiri yang serahkan, siapa yang saksi serahkan di dua kali pemberian THR?," tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Pengakuan Saksi
"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp1 juta ada yang Rp500 ribu," ucap Fadjry.
"Untuk menteri?," tanya Jaksa.
"Kalau ada sisa dari situ biasanya," kata saksi.
"Berapa dari Rp50 juta?," tanya jaksa.
"Ada Rp10 juta," ungkap Fadjry.
Fadjry menyebut uang tersebut dapat disiapkan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan berdasarkan hasil uang sisa yang dikumpulkan seperti perjalanan dinas, operasional gedung, renovasi gedung dan lain sebagainya.
Hanya saja pada tahun 2023, anggaran THR tersebut mendadak berhenti.
"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?," tanya jaksa.
"Anggaran kita sudah terbatas," ungkap Fadjry.
"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?," tanya lagi jaksa.
"Siap," jawab saksi seraya mengiyakan.