Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Enam WNI dan 1 WN China ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini.
- Tak Disangka, Karyawan Australia Ternyata yang Paling Lelah Sedunia
- Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
- 6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
- 5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Kelautan (KKP), mengungkap cara baru penyelundupan manusia ke negara Australia melalui perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP-KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkap, modus enam warga China dan enam anak buah kapal (ABK) menuju Australia secara ilegal.
Menurutnya, para ABK beserta WN China tersebut menyamar menjadi nelayan agar bisa lolos ke Australia melalui perairan NTT. Hal ini menjadi modus baru mereka untuk menyelundupkan orang ke Australia.
"Jadi, mereka itu menggunakan kapal ikan milik nelayan untuk melintas ke batas ke Australia dan berpura-pura jadi nelayan," jelas Pung Nugroho Saksono, Senin (13/5).
Ia menjelaskan, hampir setiap bulan Direktorat PSDKP menerima laporan deportasi nelayan Indonesia oleh pemerintah Australia. Ini menjadi titik awal penyelidikan penyelundupan manusia ke Australia menggunakan kapal nelayan.
"Pengungkapan kasus penyelundupan WN China itu berawal saat KKP mendapat informasi terkait aktivitas penyelundupan manusia ke Australia sejak sebulan lalu. Anggota PSDKP sempat kejar-kejaran dengan kapal tersebut hingga jarak dua mil. Alhamdulillah bisa tertangkap," tambah Pung Nugroho Saksono.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan dan Jiang Xiao Jia sebagai tersangka.
"Tujuh orang pelaku disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Menurutnya, satu tersangka yang merupakan WN China bernama Jiang Xiao Jia, merupakan pemilik kapal sekaligus sebagai smuggler, yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan memiliki keluarga di pulau Samoan.
"Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone," tutup Awi Setiyono.