Terungkap, Pemilik Rekening yang Dipakai AP Saat Peras Ria Ricis Rp300 Juta
Terungkap, Pemilik Rekening yang Dipakai AP Saat Peras Ria Ricis Rp300 Juta
AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkap, Pemilik Rekening yang Dipakai AP Saat Peras Ria Ricis Rp300 Juta
Polisi menangkap AP (29) pria yang mengancam artis sekaligus YouTuber, Ria Ricis. AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat melakukan pemerasan, AP meminta Ricis agar mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dia tentukan. Jika tidak, foto dan video pribadi Ria Ricis akan disebar. Belakangan diketahui, rekening yang diberikan AP bukan atas namanya langsung.
"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (12/6).
Setelah diselidiki, nama Jacky adalah teman tersangka AP.
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya, " katanya.
Dalam waktu dekat, polisi akan meminta keterangan Jacky perihal pemerasan yang dilakukan AP pada Ria Ricis.
"Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini, " katanya.
Sebelumnya tersangka AP (29) telah ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.
Namun Ade Safri menyebutkan figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.
Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.