Terungkap Peran Sopir Taksi Online dalam Kasus Brigadir Tembak Warga di Kalteng
Penetapan tersangka seorang sopir taksi online, MH setelah dirinya lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
Penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan seorang sopir taksi online, MH sebagai tersangka bersama dengan Brigadir AKS. Keduanya menjadi tersangka atas kasus penembakan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang warga brinisial BA tewas.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka MH setelah dirinya lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
- Bongkar Kasus Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Laporkan Kejadian
- Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Ditangkap
- Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol
- Tangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi
"Penetapan status H sebagai tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Dit Reskrimum," kata Erlan dalam keterangannya, Kamis (19/12).
"Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Dit Reskrimum menetapkan H (MH) sebagai tersangka dalam kasus ini," sambungnya.
Kedua Pelaku Saling Kenal
Erlan menjelaskan, antara AK sebagai tersangka utama dengan MH sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. Ketika itu, AK menghubungi MH diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.
"Adapun peran dari tersangka MH dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng," jelasnya.
Sebelumnya, MH juga disebutnya membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.
Membantu Hilangkan Bukti
Kemudian, MH juga turut membantu AK untuk membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.
Selanjutnya, MH juga membawa mobil tersebut ke tempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.
"Tak hanya itu, MH juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp15.000.000, dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kepada AK sebanyak Rp11.500.000, beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J," sebutnya.
Erlan menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus tersebut yang mana proses penyidikan itu masih terus berlanjut.
"Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," pungkasnya.
Brigradir AKS Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya sebagai tersangka kasus penembakan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang warga brinisial BA tewas. Kasus ini bermula ketika jenazah tanpa identitas ditemukan di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kabidpropam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengatakan selain Brigadir AKS, ada satu lagi tersangka dalam kasus ini. Yakni MH, sopir taksi online.
MH ditetapkan sebagai tersangka meski dialah yang pertama kali mengungkap kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan 13 saksi dan pengumpulan barang bukti. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai motif dan kronologi pembunuhan, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," tuturnya.