Tiba di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Nilai Banyak Fakta Berbeda di Dakwaan JPU
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali ke Rumah Tahanan (Rutan), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ratna mengatakan, kasus yang menimpanya merupakan politisasi.
"Banyak yang berselisih pendapat dengan faktanya ya, tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Namun, dia enggan membeberkan fakta berbeda apa yang dia maksud. "Saya enggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama kejaksaannya. Jadi nanti kita bertarungnya di dalam saja. Pokoknya saya cuma berharap tadi saya ngomong sama hakim (kasus ini) jangan dipolitisasi," kata Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet: Saya Betul Melakukan Kesalahan
Ratna Sarumpaet Acungkan Dua Jari di Sidang Perdana
Kepada Majelis Hakim, Atiqah Hasiholan Ajukan Penahanan Rumah Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Telepon Said Iqbal Menangis Mengaku Dianiaya dan Minta Ketemu Prabowo
Ratna Sarumpaet Usai Dakwaan: Ada Ketegangan Luar Biasa saat Penyidikan, Ini Politik