Tiba di Rutan, tersangka korupsi Rp 7,9 miliar jatuh pingsan
Sebelumnya, tersangka Paul Watang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit setempat dijemput pihak Kejati NTT.
Paul Watang, tersangka kasus korupsi penjualan aset negara PT Sagared Kupang pada 2015 senilai Rp 7,9 miliar jatuh pingsan saat tiba di halaman Rumah Tahanan Penfui Kupang.
Tersangka sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Kupang itu, dijemput oleh pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Penfui, Kupang.
"Klien saya menyatakan siap menjalani tahanan ketika dijemput di RS Siloam Kupang. Namun, ketika tiba di halaman Rutan Penfui Kupang, dia jatuh pingsan," kata kuasa hukum tersangka, Fransisco Bessie, Senin (16/5).
Keluarga tersangka berteriak histeris ketika melihat tersangka terjatuh, sehingga dilarikan ke RS Kartini untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
"Dari keterangan dokter spesialis jantung, klien saya sudah bisa rawat jalan, namun kondisi psikologisnya belum stabil sehingga tampak lemas," terang Bessie kepada Antara.
Dia meminta pihak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kupang agar kliennya bisa dikenakan tahanan rumah, sehingga dalam sisa waktu sebelum menjalani sidang pada Rabu (18/5), dapat menjalani perawatan secara intensif di RS Kartini.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka kasus dugaan korupsi itu dijemput paksa oleh aparat Kejaksaan Tinggi NTT di RS Siloam ketika bersangkutan sedang menjalani perawatan medis.
Proses penjemputan itu memakan waktu kurang lebih tujuh jam, akibat tersangka menolak untuk segera dipindahkan ke Rutan Klas IIB Kupang.
Namun pada pukul 16.00 Wita tersangka kemudian berhasil dibawa ke Rutan dengan menggunakan kendaraan pribadi milik kuasa hukumnya, kemudian di tengah jalan dipindahkan ke kendaraan milik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang.