Tidak Hadir, Tujuh Capim KPK Dinyatakan Gugur
229 Peserta yang hadir dan mengikuti tes dengan komposisi laki-laki sebanyak 214 orang dan perempuan 15 orang.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total peserta yang mengikuti tes tertulis sebanyak 229 orang dari 236. Sementara untuk tujuh orang lainnya tidak mengikuti tes tanpa ada keterangan.
"Mereka sudah tahu kalau mereka tidak hadir otomatis mereka gugur," kata Anggota Pansel KPK Elwi Danil di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Elwi merinci dari 229 peserta yang hadir dan mengikuti tes dengan komposisi laki-laki sebanyak 214 orang dan perempuan 15 orang. Untuk itu, ada 7 peserta yang tidak hadir dan semua merupakan laki-laki.
“Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis akan diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id dan website Komisi Pemberantasan Korupsi www.kpk.go.id,” jelas dia.
Dalam susunan pertanyaan yang disajikan oleh panitia seleksi, kata Elwi terdiri dari 9 pertanyaan. Masing pertanyaan itu pun memiliki bobot nilai masing-masing.
"9 pertanyaan itu merupakan 4 pertanyaan wajib dan dua pertanyaan pilihan dari 5 pilihan pertanyaan yang tersisa. Masing2 pertanyaan itu punya bobot dan keenamnya akan memiliki bobot 100," ucap Alwi.
Untuk selanjutnya jawaban dari peserta akan dinilai oleh proofreader yang telah ditunjuk oleh pihak panitia. Dimana mereka berasal dari kalangan para akademisi dan ahli dalam bidangnya masing-masing.
"Mereka yang dinyatakan lolos pada tes tertulis ini nanti akan dilakukan profile assesment," ujar Alwi.
Adapun Pansel KPK berharap adanya tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta Capim KPK tersebut. Wadah masukan juga disediakan melalui laman website resmi.
“Tanggapan masyarakat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024 melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat http://apel.setneg.go.id atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan pansel.cawades.kpk@setneg.go.id,” Elwi menandaskan.