Tifatul Sembiring: Pemblokiran itu ada dasar hukum bukan soal selera
"BNPT harus berbicara dengan Kementerian Agama apa yang dikategorikan radikal," kata dia.
Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan Kemenkominfo tidak harus langsung mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs Islam diduga menyebarkan ajaran radikalisme. Sebab, 19 situs tersebut ada yang sudah tidak aktif tetapi BNPT masih menyodorkannya untuk diblokir.
"Dulu kami disuruh tutup, tapi kami cek dulu. Mana yang mengandung terorisme. BNPT cek dulu apalagi ada situs yang tidak aktif tapi masih dikirimkan ke Menkominfo," kata Tifatul di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurutnya, dari 19 situs yang diblokir, hanya 15 situs ditengarai memang mengandung ajaran radikalisme. Bahkan, ada situs Islam yang tidak mengandung ajaran yang memecah belah umat Islam.
"Situs tersebut isinya ada yang copy paste. Lalu misalnya juga arrahmah.com isinya anti-Amerika tapi tidak ada isi yang memecah belah Islam. Pemblokiran itu harus ada dasar hukumnya," ucapnya.
Selain itu, dia juga heran dengan BNPT yang mengecap situs-situs itu menyebarkan unsur radikalisme. Sebab, tak ada penjelasan secara spesifik kategori yang dituduhkan tersebut.
"Kalau pemblokiran itu harus melalui dasar hukum bukan soal selera. Apa yang dikategorikan radikal itu. Ini kan abu-abu. BNPT harus berbicara dengan Kementerian Agama apa yang dikategorikan radikal," tutup Mantan Presiden PKS ini.
Baca juga:
Polri pernah pantau 22 situs Islam yang diblokir Kemenkominfo
'Golkar yang besar saja diacak-acak apalagi media Islam'
Aa Gym: Pemerintah harus jelaskan secara adil penutupan media Islam
Ini isi keberatan pemblokiran situs dakwah islam kepada Kemkominfo
Politikus PDIP sebut situs Islam yang diblokir mau pecah belah agama
Hashtag #KembalikanMediaIslam jadi trending topic di Indonesia
Main blokir situs Islam, Kemenkominfo dicap tukang pasang plang
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Bagaimana cara Kominfo membatasi akses judi online? Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id