Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Andri Gustami didakwa dua pasal berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung karena melakukan pengawalan terhadap narkotika milik jaringan Fredy Pratama.
- Kantongi Rp 1 M Lebih, Ini Fakta Sosok AKP Andri Gustami Terdakwa Bisnis Sabu Fredy Pratama
- Blak-blakan AKP Andri Gustami Masuk Sindikat Narkoba Fredy Pratama: Sering Menangkap Tak Diberi Penghargaan
- Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!
- Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditangkap di Palembang, 4 Kali Antar Sabu Seberat 62 Kg
Hal tersebut dikatakan JPU Eka pada sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang yang dipimpin oleh Mejelis Hakim Lingga Setiawan, didampingi dua Hakim Anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, Senin (23/10).
"Terdakwa disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam pembacaan dakwaannya, dikutip Antara.
Terdakwa Andri Gustami secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
"Hal itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata JPU.
Diketahui Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Di mana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Dipecat dari Polri
Kepolisian Daerah Lampung sebelumnya melakukan sidang kode etik pada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG. AKP AG disebut-sebut terlibat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Hasil sidang etik profesi memutuskan ada tiga pelanggaran yang dilakukan AKP AG sehingga dipecat dari kepolisian. Salah satunya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (20/10).