Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Uang Suap agar Vonis Bebas Ronald Tannur
3 Hakim PN Surabaya melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur
Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan mantan pacarnya, Dini Sera meninggal.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintua Damanik selaku ketua Majelis Hakim, lalu Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota yang menerima uang Rp1 Miliar dengan mata uang asing.
- Dikenalkan Zarof Ricar, Ini Pejabat PN Surabaya 'R' Tunjuk Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
- Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar Jaksa dalam amar dakwaannya, Rabu (24/12).
Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat dengan memberikan uang kepada tiga hakim itu secara terpisah dan bertahap.
Untuk Erintuah diberikan uang secara bertahap yaitu senilai SGD48.000, SGD38.000, dan SGD30.000 dolar Singapura. Sementara, dua hakim anggota yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000 dola Singapura dan Heru Hanindyo SGD36.000 Dolar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, HERU HANINDYO dan MANGAPUL telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh LISA RAHCMAT adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS RONALD TANNUR dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ujar Jaksa.