Tiga Outlet Holywings di Tangerang Dicabut Izin Usahanya Demi Ketertiban Umum
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, mengungkapkan penutupan Holywings tersebut dilatarbelakangi alasan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh outlet Holywing di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain penutupan usaha tersebut Pemkab Tangerang juga mencabut izin tempat usaha restoran dan hiburan dengan merek Holywings.
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, mengungkapkan penutupan tempat usaha tersebut dilatarbelakangi alasan ketenteraman dan ketertiban umum.
-
Siapa pencetus agama Kapitayan? Sejarah Penganjur pertama agama Kapitayan disebut Hyang Semar.
-
Kenapa Diana Nasution pindah agama? Menikah beda anggama hingga tahun 1999, akhirnya Diana memutuskan untuk pindah agama mengikuti kepercayaan sang suami.
-
Bagaimana ciri khas Pura Giri Salaka Alas Purwo? Ciri Khas Pura Giri Salaka Alas Purwo memiliki ciri khas yang membedakannya dengan pura lain di Banyuwangi. Pelinggih padmasana di Pura Giri Salaka Alas Purwo menghadap ke utara, sedangkan kebanyakan pura di Banyuwangi padmasananya menghadap ke timur. Selain itu, ada bangunan rajahkolocokro pada Pura Giri Salaka Alas Purwo yang tidak ditemukan di pura lain.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Bagaimana burung hantu bisa menjadi pelindung spiritual? Dikatakan bahwa mereka memiliki kekuku untuk melindungi dan menjaga individu atau tempat tertentu dari kejahatan atau roh jahat.
-
Kapan mitos burung perkutut sebagai penolak setan dipercaya? Mitos mengatakan bahwa suara cooing dari burung perkutut dapat mengusir roh jahat dan menenangkan energi negatif yang ada di sekitar.
"Setelah kami rapat dan lakukan pemeriksaan terhadap peraturan, izin, terkait dengan penyelenggaraan usaha Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang. Semalam sudah diputuskan kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6).
Dari tiga gerai Holywings yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong dan Q Big BSD, seluruhnya telah ditutup dan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Di mana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," ucap Bupati.
Dia beralasan penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha Holywings juga berkaitan dengan iklan promo yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tegasnya.
Sementara untuk pencabutan izin usahanya, kata Zaki, dalam proses pencabutan izin. "Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 karyawan Holywings tersangka atas kasus promo iklan alkohol untuk Muhammad dan Maria. Atas kasus tersebut, polisi menjerat 6 orang tersebut dengan pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Seperti diketahui, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/ray)