Tiga Waria di Padang Keroyok dan Cabuli Driver Ojol, Begini Kronologinya
Kejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Kejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Tiga Waria di Padang Keroyok dan Cabuli Driver Ojol, Begini Kronologinya
Tiga wanita pria (waria) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam lima tahun penjara usai menganiaya hingga mencabuli seorang laki-laki driver ojek online (ojol). Kejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Saat bertemu, korban dan salah satu pelaku sempat berselisih hingga terjadi penganiayaan oleh tiga waria tersebut. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Cendana Keluraha Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Jumat (6/10).
- Viral Wanita Babak Belur Usai Dipukuli & Ditusuk Pacar Pakai Obeng Lalu Motornya Dibawa, Ini Kronologinya
- Kronologi Rombongan Pengawal Jenazah Keroyok Sopir Truk di Cilincing, Korban Sempat Lapor Polisi
- Taksi Terbang di IKN Nusantara Uji Coba Tahun Depan
- Driver Ojol jadi Korban Begal di Kota Batu, Pelaku Pura-Pura jadi Penumpang
Kanit Reskrim Polsek Koto Tanggah Ipda Mardianto Padang mengatakan, ketiga pelaku yaitu Aldo Putra (25), Jufri Nanti (30) serta Hari Saputra (38).
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Koto Tanggah, ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP dengan ancanam kurungan penjara di atas 5 tahun," kata Mardianto, Rabu (11/10).
Kronologi Penangkapan
Para pelaku berhasil ditangkap usai korban inisial R (26) membuat laporan ke Polsek Koto Tanggah.
"Sabtu, (7/10) pukul 22.00 WIB ketiga pelaku berhasil kita amankan," tuturnya.
Dia mengatakan, polisi pertama kali menangkap Hari Saputra di Perumahan Cendana Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang sedang mengisi acara sebagai Master of Ceremony.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan tersangka dapat diamankan serta mengakui perbuatanya telah melakukan penganiayaan secara bersama sama dan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.
Kemudian, dari tersangka Hari Saputra didapatkan informasi keberadaan dua tersangka lainya yang berada Kelurahan Padang Sarai Kota Padang. Di sana berhasil diamankan Aldo Putra dan Jufri Nanti.
"Dari keterangan yang diberikan tersangka, mereka membenarkan perbuatanya," tuturnya.
Dari tersangka diamankan satu batu, satu gunting, satu batang kayu balok serta satu obeng.
Untuk keperlukan penyelidikan, korban sudah divisum lantaran terdapat luka pada bagian wajah. "Saat ini korban sudah kembali ke rumahnya. Laporan dari korban itu terkait penganiayaan," tuturnya.
"Di samping penganiayaan tersebut, ada juga pencabulan dan ini masih kita dalami," pungkasnya.