TII: Kasus Juliari Bukti Pemberantasan Korupsi Mutlak Diperlukan Sepanjang Pandemi
Persoalan korupsi yang tak dibahas dalam pidato kenegaraan itu perlu dilihat dalam skala prioritas pemerintah saat ini. Pidato itu mengindikasikan bahwa masalah korupsi saat ini tak menjadi prioritas pemerintah lantaran lebih fokus penanganan pandemi Covid-19 yang telah menghantam tanah air setahun lebih.
Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Tahunan MPR, Senin 16 Agustus 2021, menjadi sorotan setelah tak membahas soal isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi. Jokowi lebih banyak berbicara soal pandemi Covid-19 saat menyampaikan pidato kenegaraannya.
Transparency International Indonesia (TII) menyoroti pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8) kemarin. Jokowi diketahui lebih banyak berbicara soal pandemi Covid-19 saat menyampaikan pidato kenegaraannya ketimbang membahas soal isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko menilai ada dua hal yang patut disorot terkait pidato Presiden Jokowi yang tak menyinggung persoalan korupsi. Menurut dia, Jokowi terlihat lebih fokus membahas pemulihan kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.
"Presiden saat ini tentunya masih fokus pada situasi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, baik dalam kaitannya dengan pemulihan kesehatan masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi nasional yang berada di ambang krisis ekonomi," kata Wawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (17/8).
Dia menilai, persoalan korupsi yang tak dibahas dalam pidato kenegaraan itu perlu dilihat dalam skala prioritas pemerintah saat ini. Namun pidato itu mengindikasikan bahwa masalah korupsi saat ini tak menjadi prioritas pemerintah lantaran lebih fokus penanganan pandemi Covid-19 yang telah menghantam tanah air setahun lebih.
"Padahal justru menurut kami penanganan kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi dan pemberantasan korupsi adalah sebuah kesatuan utuh agar kita bisa segera keluar dari pandemi ini. Kejadian korupsi bansos oleh eks Mensos, Juliari Batubara, dan juga sejumlah pungli dalam distribusi bansos menjadi salah satu bukti bahwa pemberantasan korupsi mutlak diperlukan sepanjang penanganan pandemi ini," ujar dia.
Hal senada dikatakan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra. Dia mengatakan persoalan utama pemerintah pada saat ini selain penanganan pandemi Covid-19 saat ini adalah korupsi.
Dia mengambil contoh kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Dia mengatakan, kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa korupsi tidak mengenal waktu dan tempat.
"Permasalahan itu terjadi di semua aspek. Dari sisi pengelolaan SDA, korupsi telah jadi momok. Tidak sedikit izin-izin yang terbit secara koruptif. Sejumlah kasus pun bisa kita lihat, seperti kasus Annas Maamun di Riau, Buol, dll. Selama korupsi tidak teratasi, agenda pembangunan nasional tidak akan pernah berjalan dengan maksimal. Yang ada kekayaan alam makin tergerus dan kerusakan lingkungan tak terhindarkan," kata Syahrul.
Greenpeace turut memberikan catatan kepada pemerintah dalam tata kelola pemberantasan korupsi. Salah satunya memperkuat lembaga antirasuah.
"Perkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperkuat proses penindakan korupsi Sumber Daya Alam (SDA), dan Terapkan transparansi di setiap lini pemerintahan," tandasnya.
KSP Jelaskan Alasan Jokowi Tak Bahas Isu HAM dan Korupsi di Sidang Tahunan MPR
Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak membahas soal isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi di Sidang Tahunan MPR, Senin 16 Agustus 2021. Jokowi memang lebih banyak berbicara soal pandemi Covid-19 saat menyampaikan pidato kenegarannya.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Jokowi ingin memanfaatkan momentum Pidato Kenegaraan untuk menyatukan masyarakat. Hal ini agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi Covid-19.
"Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi," jelas Jaleswari dikutip dari siaran persnya, Selasa (17/8).
Menurut dia, topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Jokowi sebagai kepala negara melihat krisis yang dihadapi bangsa Indonesia akibat pandemi. Terlebih, pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia lebih dari satu tahun.
"Tidak ada yang bisa membantah bahwa Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Kendati tak disinggung, Jaleswari menyebut bahwa Jokowi tetap berkomitmen terhadap penyelesaian masalah HAM dan pemberantasan korupsi. Hanya saja, pembahahasan kedua isu tersebut memang tak disampaikan secara jelas oleh Jokowi di pidatonya.
"Terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, presiden jelas telah mengatakan bahwa 'walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun'," kata Jaleswari.
"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi," sambungnya.
Dia lalu mencotohkan kebijakan Jokowi terkait HAM dan pemberantasan korupsi. Di bidang HAM, kata Jaleswari, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
"Salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak- hak korban," ucap dia.
Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Aturan ini memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan kelompok masyarakat adat.
Untuk isu penanganan korupsi, Jaleswari menyampaikan Jokowi sudah meberbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dia mengatakan aturan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.
Kemudian, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini dinilai dapat mencegah praktik korupsi.
"(OSS) dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tutur Jaleswari.
Reporter Magang: Leony Darmawan
Baca juga:
KSP Jelaskan Alasan Jokowi Tak Bahas Isu HAM dan Korupsi di Sidang Tahunan MPR
Catatan Kritis Kontras Soal Pidato Kenegaraan Jokowi
Soroti Pidato Jokowi, ICW Nilai Pemerintah Kesampingkan Komitmen Perangi Korupsi
ICW: Presiden Sungkan Sentuh Isu Pemberantasan Korupsi karena Dua Menteri Terjerat
Cerita Sespri Jokowi Soal Terpilihnya Pakaian Adat Baduy untuk Pidato Kenegaraan
Harga Busana Adat Badui yang Dipakai Presiden Jokowi Senilai Rp240.000