TII Minta Wali Kota Nonaktif Cimahi Bongkar Identitas 'Anggota KPK' Minta Rp1 Miliar
Ihwal soal permintaan uang itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan RSU Kasih Bunda di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).
Dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan RSU Kasih Bunda, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang Rp 1 miliar oleh pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang mengaku anggota KPK tersebut meminta uang dengan iming-iming Ajay lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).
Ihwal soal permintaan uang itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan RSU Kasih Bunda di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4). Dikdik mengatakan bahwa Ajay sempat didatangi orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang ratusan juta.
-
Apa yang diraih Wali Kota Tarakan? Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Pengembang Digitalisasi Upaya digitalisasi dan elektronifikasi di bidang layanan publik Kota Tarakan meraih apresiasi.
-
Kapan Wali Kota Tarakan memimpin Kegiatan Jumpa Pagi? Wali Kota Tarakan Khairul Memimpin Kegiatan Jumpa Pagi Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (12/9).
-
Apa yang menjadi ciri khas Kota Padangsidimpuan? Padangsidimpuan memiliki julukan "Kota Salak" karena letaknya yang dikelilingi oleh perbukitan dan gunung yang mayoritas menjadi perkebunan buah salak.
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Bagaimana kondisi Wali Kota Semarang saat kantornya digeledah KPK? Dalam penggeledahan itu, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tidak terlihat. Ia pun dinyatakan menghilang atau tak ada kabar selama berhari-hari.
-
Apa yang dipanen oleh Kelompok Tani Perkotaan Mandiri (KPM) di RW 03 Kelurahan Cibangkong? Kelompok Tani Perkotaan Mandiri (KPM) RW 03 Kelurahan Cibangkong sukses memanen komoditas pangan melalui program Pemerintah Kota bernama Buruan Sae.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai kesaksian disampaikan Dikdik dalam persidangan harus dibuktikan keabsahannya. Menurut dia, pembuktian itu penting agar keterangan tersebut bisa diproses lebih lanjut oleh KPK.
"Kalau kemudian saksi menyampaikan ada oknum tersebut, maka identitasnya harus diperjelas supaya bisa diproses lebih lanjut apakah memang oknum penegak hukum dalam hal ini KPK atau hanya orang yang mengaku-ngaku penegak hukum," kata Yuris ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (20/4).
Yuris mendesak saksi maupun terdakwa yang menyebut keterangan itu haruslah bisa membuktikannya, sehingga pengusutan bisa dilakukan sebagai bentuk mafia peradilan.
"Tapi jika tidak dapat dibuktikan, maka kesaksian tersebut sulit untuk dapat dipertimbangkan untuk meringankan perkara korupsi yang sedang disidangkan," ujar Yuris.
Senada dengan hal itu, peneliti dari Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola mengatakan kalau modus pemerasan dengan mengaku-ngaku penegak hukum bukan kali ini saja terjadi. Namun soal kesaksian yang disampaikan saksi dalam perkara suap wali kota nonaktif Cimahi itu masih perlu dibuktikan.
"Terlepas dari kebenarannya, persidangan melalui jaksa penuntut KPK harus membuktikan hal tersebut karena ini merupakan tuduhan serius. Disaat bersamaan, pihak internal KPK melalui Dewas harus aktif menelusuri dugaan tersebut," kata Alvin.
Dia berharap agar kesaksian yang menyebut adanya pemerasan dari orang mengaku anggota KPK ini tidak mengaburkan fakta hukum pada kasus korupsinya yang telah disidangkan.
"Iya jangan sampai justru pembuktian kasus korupsi terbengkalai akibat adanya isu oknum ini," imbuh Alvin.
Sebelumnya, dalam sidang kedua tersebut dihadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi. Dia mengatakan bahwa Ajay sempat didatangi orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang ratusan juta.
"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 iliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," ujar Dikdik, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4).
Dalam persidangan, Jaksa KPK sempat membacakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dikdik, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk iuran sukarela," katanya.
Uang iuran dari sejumlah SKPD itu, kata dia, dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, kemudian diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.
"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti," ucapnya.
Dalam persidangan, Ajay pun sempat mengatakan bahwa orang KPK yang mendatanginya dan meminta sejumlah uang bernama Roni.
"Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala identitasnya," ujar Ajay.
Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp500 juta.
"Terkumpul hampir Rp200 juta," katanya.
Seusai sidang, Jaksa KPK Budi Nugraha mengaku bakal menggali kebenaran pernyataan tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa untuk membuktikan pengakuan Ajay, apakah benar atau hanya akal-akalan.
Jika benar, kata Budi, kenapa Ajay tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK dan malah meminta Sekda Kota Cimahi untuk mengumpulkan sejumlah uang.
"Makanya di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh, yang bersangkutan tertangkap juga kan," katanya.
Budi pun menyatakan bahwa tidak ada pihak KPK bernama Roni yang menangani kasus suap tersebut.
"Tidak ada (yang namanya Roni)," ucapnya.
Dakwaan Wali Kota Cimahi nonaktif
Sekedar informasi, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK mendakwa Ajay menerima suap Rp1,6 miliar dari pengerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Ajay yang mengenakan batik merah dihadirkan dalam ruang persidangan.
JPU KPK Budi Nugraha mengatakan, uang sebesar Rp1,6 tersebut diberikan kepada Ajay dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaan.
Ajay terjaring OTT pada Jumat, 27 November 2020, sekitar pukul 10.40 Wib. Ia ditangkap bersama 9 orang lainnya, terdiri dari pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta.
Baca juga:
KPK Usut Pengakuan Walkot Cimahi Ajay Diperas Rp1 Miliar Sebelum OTT
Sekda Sebut Walkot Nonaktif Ajay Pernah Didatangi Orang Ngaku dari KPK Minta Rp1 M
JPU Beberkan Siasat Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Samarkan Suap Rp3,2 M
KPK Sebut Wali Kota Cimahi Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Muluskan Perizinan RS
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Disidang di PN Bandung