Tiko Aryawardhana Suami BCL Surati Polisi, Minta Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Tiko dituding menggelapkan dana Rp6,5 miliar saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menggandeng bagian pengawas penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dilayangkan kepadanya. Laporan dilayangkan oleh mantan istrinya Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko dituding menggelapkan dana Rp6,5 miliar saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan. Tiko bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memohon dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan. Gelar perkara diadakan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (26/7).
- Tiko Aryawardhana Suami BCL Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Ini Alasannya
- Suami BCL, Tiko Aryawardhana Kembali Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Bantah Penggelapan
- Tiko Aryawardhana Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Sore Ini
- Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," kata Kabid Humas Polda Metri Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7).
Ade Ary mengatakan, gelar perkara merupakan hal yang positif. Sehingga, para pihak diberikan kesempatan untuk adu pandangan terkait hal yang dipermasalahkan.
"Silakan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti termasuk ketika mengajukan permohonan untuk pengawasan penyidikan gelar perkara di tingkat polda itu udah tepat ya," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, gelar perkara juga sebagai bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Ade Ary menegaskan, gelar perkara ini bukan untuk mencari tersangka.
"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan di sinkronkan," tandas dia.