Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum
Hamdan Zoelva meminta semua pihak menghormati rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU.
Quick count tidak bisa dijadikan landasan untuk memutuskan pemenang.
Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum
- Hasil Quick Count Pilkada Jateng: Luthfi-Taj Yasin Sementara Unggul di 3 Lembaga Survei
- Unggahan Mahfud MD Usai Kalah Pemilu Versi Quick Count: Perjuangan Demokrasi Harus Dilanjutkan
- Riset Real Count KPU, Timnas AMIN Temukan Banyak Bukti Penggelembungan Suara
- Kubu AMIN Ajak Relawan Kawal Real Count KPU: Jangan Sampai Quick Count Jadi Rujukan Ubah Data
Hasil hitung cepat atau Quick Count yang dirilis oleh beberapa lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan mendapatkan perolehan suara di atas 50 persen.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva angkat bicara.
Dia mengatakan, perhitungan atau quick count tidak bisa dijadikan landasan untuk memutuskan pemenang Pilpers 2024, karena tidak memiliki dasar hukum.
"Quick Count yang sekarang beredar oleh berbagai lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa jadi pegangan. Karena itu terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara dari paslon tertentu sudah menyampai dari angka sekian yang pasti sampai merayakannya," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis (15/2).
Hamdan Zoelva meminta semua pihak menghormati rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang.
Karena data itulah yang akan menjadi patokan bagi pasangan calon yang bertarung di Pilpers 2024.
"Data dari hasil rekapitulasi secara berjenjang itulah yang merupakan data hukum yang menjadi pegangan kita yang paling valid," ujar dia.