Tinggalkan tugas, 2 anggota Polresta Surakarta terancam dipecat
Dua anggota Polresta Surakarta terancam dipecat lantaran melanggar kode etik Polri. Saat ini sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya didakwa membolos dan meninggalkan tugas dalam waktu lama.
Dua anggota Polresta Surakarta terancam dipecat lantaran melanggar kode etik Polri. Saat ini sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya didakwa membolos dan meninggalkan tugas dalam waktu lama.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada dua anggota yang tidak menjalankan tugas kepolisian secara profesional tersebut.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Dia menyampaikan, sepanjang tahun 2017 terdapat 10 anggota Polresta Surakarta terbukti melanggar kode etik Polri. Jumlah tersebut termasuk dua anggota yang sedang menjalani sidang KKEP.
"Kita akan memberikan sanksi bagi seluruh anggota yang telah melanggar kode etik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ribut, Rabu (24/1).
Kapolresta menegaskan, sebagai anggota Polri dituntut untuk menjalankan seluruh peraturan berlaku. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik.
Kasi Propam Polresta Surakarta AKP Riyadi Supriadi menambahkan, sepanjang tahun 2017 ada 10 anggota Polresta Surakarta terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Berbeda dengan dua polisi yang menjalani sidang di KKEP yang terancam pemecatan, 8 anggota lainnya hanya diwajibkan menjalani hukuman tahanan di Mapolresta Surakarta selama 21 hari.
"Hukuman ini kita berikan sebagai bentuk hukuman moril bagi anggota yang telah melanggar kode etik," tandasnya.
Menurut Riyadi, 8 anggota itu telah melakukan pelanggaran bolos dalam bertugas. Mereka wajib menjalani masa tahanan selama 21 hari. Mereka ditahan bersama dengan tahanan kasus pidana lainnya di Mapolresta Surakarta.
"Mereka diwajibkan mengikuti apel rutin pada pagi dan sore hari dan diwajibkan mengenakan rompi warna oranye lengkap dengan helm yang bertuliskan tahanan Mapolresta Surakarta," pungkas dia.
Baca juga:
Celana dalam Polwan disita usai digerebek selingkuh sesama perwira
Terduga pembunuh polisi di Semarang bukan orang sembarangan
Anggota Brimob berkelahi, warga sipil tewas ditembak
Diduga dibunuh, anggota Satlantas di Semarang tewas dengan banyak luka
Amankan Pilkada 2018, Polda Papua juga bertemu dengan ormas hingga para tokoh