Tito soal kasus makar Rachmawati dkk: Hukum tak boleh diintervensi
Tito soal kasus makar Rachmawati dkk: Hukum tak boleh diintervensi. Jenderal Tito Karnavian, menegaskan, proses hukum yang dilakukan kepada Rachmawati dan kawan-kawan telah merujuk fakta hukum yang dikumpulkan. "Kalau kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya, pasti kita ajukan."
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki tuduhan makar terhadap belasan aktivis. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menegaskan, proses hukum yang dilakukan kepada Rachmawati dan kawan-kawan telah merujuk fakta hukum yang dikumpulkan.
"Kalau itu kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat, pasti akan kita ajukan, itu namanya proses hukum. Kalau fakta hukumnya tidak kuat kita akan hentikan. Itu saja prinsip kita," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1).
Tito menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang boleh mengintervensi proses hukum kasus tersebut. Hal ini dikarenakan munculnya desakan kepada Polri untuk menghentikan proses hukum kasus makar. Sebab, sejumlah pihak menilai upaya Rachmawati meminta dikembalikannya UUD 1945 lewat MPR/DPR bukan lah tindakan makar.
"Jadi intervensi tidak boleh. Hukum itu tidak boleh di intervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu. Dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat," tegas Tito.
Anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw menyarankan agar dibentuk Panitia Khusus untuk menelusuri kejanggalan kasus makar yang melibatkan sejumlah aktivis. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan masukan itu akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk mempertimbangkan pembentukan pansus.
"Nanti setelah audiensi diterima, kemudian dilaksanakan rapim yang harus diambil keputusan juga dari rapat dan seluruhnya bagaimana pembentukan pansus, panja dan sebagainya. Kita serahkan pada mekanisme yang ada," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Agus juga meminta kepada Komisi III untuk membahas terlebih dahulu dugaan kesalahan prosedur dalam proses hukum kasus makar yang menjerat Rachmawati cs.
"Sehingga perencanaan lebih lanjut kami serahkan ke yang menanganinya. Kalau hukum komisi III yang akan menangani," tutupnya.
Baca juga:
Ini tanggapan Polri diminta Fadli Zon hentikan kasus makar
Polda Metro soal tudingan Rachma: Ada model laporan polisi model A
11 Jam diperiksa soal makar, Ratna Sarumpaet dicecar 30 pertanyaan
Saat Kapolda Metro tersengat ucapan Fadli Zon soal kasus makar
Fahri Hamzah siap jadi pengusul Pansus Makar
Ke DPR, Rizieq curhat soal makar sampai kriminalisasi ulama
Polisi tegaskan kantongi bukti Rachma kirim Rp 300 juta buat makar
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.