TNI gagalkan penyelundupan miras ilegal di perbatasan RI-Malaysia
Sebanyak 855 botol minuman keras ilegal diamankan.
Satgas Yonif Linud 501/BY Pos Kotis dipimpin Danton Waltis Letda Inf Puji Santoso menggagalkan penyelundupan miras ilegal di Jalan Lintas Malindo, Kalimantan Barat, Sabtu (24/1).
Dalam pesan tertulis Penerangan Kostrad yang diterima merdeka.com, anggota TNI yang berada di perbatasan RI-Malaysia memeriksa mobil Xenia warna Merah Toska, bernomor polisi KB 1582 DD.
Mobil tersebut dikendarai Jeremi (34) alamat Dusun Suruh Engkaduk, Desa Palapasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dan Antonius Moses (39) warga Dusun Peripin RT 001 RW 005 Desa Entikong.
Kedua kedapatan membawa 855 botol minuman keras, dengan rincian 5 kardus miras jenis Lemon Gin, 15 kardus miras jenis Gin Tanduk, 15 kardus miras jenis Whisky tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.
Atas temuan tersebut, keduanya bersama barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Entikong.