Tolak UU direvisi, KPK bilang 'nanti tidak ada lagi OTT'
Tolak UU direvisi, KPK bilang 'nanti tidak ada lagi OTT'. Dikatakan dia, dalam revisi tersebut sejumlah poin bakal melemahkan KPK. Salah satunya adalah tentang wacana penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta, semua pihak tak mengganggu jalannya proses hukum pengusutan kasus e-KTP. Hal ini merujuk ada niatan DPR dan pemerintah kembali melakukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu lagi sama semua pihak. Apalagi terkait dengan ini (persidangan e-KTP)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Dikatakan dia, dalam revisi tersebut sejumlah poin bakal melemahkan KPK. Salah satunya adalah tentang wacana penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup.
Menurutnya, jika wacana ini direalisasikan, tidak akan ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Misalnya penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan kalau penyadapan seperti itu tidak ada lagi OTT. Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?" ungkapnya.
"Saya kira cukup UU yang ada saat ini. Kami berharap kerja yang dilakukan KPK menangani berbagai kasus korupsi termasuk e-KTP kemudian tidak ada upaya pelemahan KPK," pungkasnya.
Seperti sebelumnya, sejumlah poin dalam revisi yang sedang didorong dinilai melemahkan dan mempreteli kewenangan lembaga antikorupsi. Beberapa di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembatasan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan pengangkatan penyelidik dan penyidik.
Baca juga:
Fadli Zon bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
Perintah sosialisasi Revisi UU KPK sejak DPR dipimpin Setya Novanto
Revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tak masuk Prolegnas 2017
BKD klaim diperintah pimpinan DPR sosialisasikan Revisi UU KPK
Draft Perppu palsu, jaksa nilai tak mungkin cuma KPK tangani korupsi
PJI pastikan draft rancangan Perppu KPK yang beredar di medsos palsu
Istana tegaskan draft Perppu KPK yang beredar ternyata palsu
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.