Tolak UU MD3, mahasiswa tumbangkan gerbang DPRD Sumut
Tak berhenti di situ, pengunjuk rasa juga melempari gedung DPRD Sumut dengan tomat busuk.
Revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang telah disahkan menjadi undang-undang terus mendapat protes. Kali ini giliran GMKI Medan yang menyampaikan penolakannya.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMKI Medan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (9/3). Untuk masuk ke halaman kantor wakil rakyat itu, mereka menumbangkan pintu gerbang. Tak berhenti di situ, pengunjuk rasa juga melempari gedung DPRD Sumut dengan tomat busuk.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Apa yang diraih oleh Mukhamad Ngainul Malawani di UGM? Pada Rabu (24/1), sebanyak 836 Mahasiswa Program Pascasarjana UGM menjalani wisuda di Grha Sabha Pramana. Salah satu dari mereka ada nama Mukhamad Ngainul Malawani (31). Pria yang akrab disapa Ngainul itu berhasil meraih IPK tertinggi yaitu 4,00 sekaligus berpredikat pujian. Tak hanya itu, ia juga menjadi wisudawan dengan predikat lulusan tercepat karena berhasil meraih gelar doktor dalam waktu 2 tahun 8 bulan 17 hari. Padahal masa studi rata-rata jenjang program S3 adalah 4 tahun 9 bulan.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
"Kami Mahasiswa datang ke gedung DPRD Sumut ini untuk menolak revisi UU MD3. Ada beberapa poin yang kita protes," kata Hendra Leonardo Manurung, ketua GMKI Cabang Medan.
Di antara poin revisi UU MD3 yang diprotes yaitu Pasal 122 huruf k yang menyatakan DPR dapat mengambil langkah hukum untuk setiap orang yang dianggap merendahkan kehormatan DPR. "Padahal kehormatan DPR itu harusnya dinilai dari kinerjanya. Rakyat yang marah dan merasa tertindas cenderung mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif dapat dijerat dengan pasal ini," sambung Hendra.
Selain itu, mahasiswa juga menyoal sejumlah pasal lain dalam revisi itu. Di antaranya Pasal 73 yang menyatakan DPR memiliki hak memanggil paksa setiap orang, dan Pasal 245 mengenai pemanggilan anggota DPR dalam kasus pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
GMKI Medan menilai semua perubahan UU MD3 hanya menguntungkan dan menguatkan posisi lembaga legislatif. "Maka dengan itu GMKI Medan menolak revisi UU MD3 dan mendesak judicial review," sebut Hendra.
Aksi unjuk rasa ini hanya diawasi sejumlah aparat kepolisian. Pendemo kemudian membubarkan diri setelah membubuhkan tanda tangan pada kain putih sebagai simbol penolakan terhadap revisi UU MD3.
Baca juga:
Soal UU MD3, Jokowi tunggu 14 Maret buat tentukan langkah
Soal UU MD3, Bamsoet minta DPR dan Presiden jangan diadu-adu
Protes UU MD3, mahasiswa bawa keranda 'matinya demokrasi' ke Gedung DPRD Malang
Baleg DPR sebut pasal hak imunitas di UU MD3 usulan pemerintah
Fahri Hamzah sebut Jokowi terhasut orang luar jika terbitkan Perppu MD3