Total Kerugian Rp1,83 T, Ratusan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar
Menurut Febri, para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp 1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan Terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan lainya.
Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) mengajukan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan diberikan secara langsung kepada majelis hakim di ruang sidang pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.
Kuasa hukum korban KSP Indosurya Febri Diansyah menyebut pengajuan gugatan dilakukan berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
“Kami berharap Majelis Hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa. Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Menurut Febri, para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp 1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan Terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan lainya.
Febri menyebut, Henry Surya menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan Henry Surya mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.
"Kami membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus," kata Febri.
Febri menyampaikan secara langsung pada majelis hakim sebagai tanda keseriusan para korban mengajukan gugatan. Di ruang sidang, majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.
Mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini. Berikutnya, kajelis akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan.
Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
"Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020," kata Febri.
Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)