Truk Nekat Terobos Perlintasan Sebidang di Klaten, Palang Pintu Ditabrak hingga Patah
Truk bernomor polisi B 9055 BI nekat menerobos pintu perlintasan sebidang di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu, tepatnya di Desa Sekaran, Wonosari, Klaten pada Rabu (22/3) pukul 07.46 WIB. Akibat kejadian itu, palang pintu perlintasan yang sudah menutup rusak hingga patah.
Truk bernomor polisi B 9055 BI nekat menerobos pintu perlintasan sebidang di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu, tepatnya di Desa Sekaran, Wonosari, Klaten pada Rabu (22/3) pukul 07.46 WIB. Akibat kejadian itu, palang pintu perlintasan yang sudah menutup rusak hingga patah.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menyayangkan kejadian tersebut. Secara khusus, dia mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati perlintasan sebidang.
-
Di mana lokasi kejadian kecelakaan truk susu kaleng? Baru-baru ini viral di media sosial video yang menarasikan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjarah ribuan susu kaleng dari satu unit truk boks yang mengalami kecelakaan di Jalur Pantura Dalam
-
Di mana kecelakaan beruntun yang melibatkan truk itu terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Apa yang dilakukan petugas relawan terhadap truk pemadam kebakaran di perlintasan? Dalam video terlihat iringan dua truk pemadam kebakaran yang terlihat dalam kondisi darurat. Namun saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
-
Bagaimana petugas di perlintasan sebidang menghentikan truk pemadam kebakaran? Ketika terjadi kebakaran dan akan ada kereta api yang akan melintas, petugas di perlintasan dan relawan memberhentikan damkar yang akan melintas, dengan memberi isyarat bendera merah dan tangan agar berhenti sejenak, ” tulis keterangan di video.
-
Kenapa kepadatan kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung berdampak pada ruas tol Semarang? Kepadatan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Kalikangkung berdampak pula pada kepadatan arus kendaraan di ruas tol dalam kota Semarang. Antrean kendaraan cukup panjang terlihat mulai dari ruas tol Manyaran hingga Jatingaleh.
"Kita bersyukur tidak ada korban jiwa ataupun kecelakaan kereta api pada kejadian ini. Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut, kemudian petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib. Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan," ujar Franoto.
Daop 6 Yogyakarta, lanjut dia, sangat menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA. Padahal sudah jelas ada tanda palang akan menutup.
Menurutnya, keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama. Karena KA mengangkut banyak sekali manusia. "Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 ayat (4)," jelasnya
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tegas Franoto.
Selain itu, lanjut dia, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu "STOP" yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
"Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api," katanya.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, dikatakan Franoto,
pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," terangnya.
"Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang," tambah Franoto.
Adapun bagi pejalan kaki, kata dia, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Kemudian menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Selain itu juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan, lanjut dia, merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. Pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
"Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang. Karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan," pungkas Franoto.