Tujuh Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Preman Kampung di Malang
Korban dianiaya beramai-ramai hingga meninggal dunia, Minggu (25/11) Pukul 02.30 WIB. Para tersangka beralasan, penganiayaan itu dilakukan lantaran korban kerap membuat ulah dengan memeras dan mengancam warga kampung.
Tujuh orang warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan preman kampung. Ketujuh orang tersebut terlibat penganiayaan beramai-ramai terhadap tetangganya sendiri, Juari (43) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik (32), Suhartono (40) dan Saduda Roini (37). Keseluruhan pelaku merupakan warga setempat dengan korban, yakni Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
-
Di mana perampokan rumah pegawai koperasi di Malang terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Mengapa para pelaku melakukan perampokan di rumah pegawai koperasi di Malang? "Digunakan untuk persiapan kebutuhan Lebaran, karena waktu itu H-5, ada yang nebus motor, beli pakaian dan ada ada yang masih sisa dan seterusnya untuk keperluan Lebaran," jelas AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang.
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja bangunan di Malang? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Kapan perampokan rumah pegawai koperasi di Malang terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
-
Apa yang dicuri para pelaku dari rumah pegawai koperasi di Malang? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
Sebelumnya puluhan orang warga dimintai keterangan atas aksi massa main hakim sendiri. Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan sesuai peran masing-masing.
"Setelah kita periksa secara mendalam, ditemukan 7 tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Senin (3/12).
Korban dianiaya beramai-ramai hingga meninggal dunia, Minggu (25/11) Pukul 02.30 WIB. Para tersangka beralasan, penganiayaan itu dilakukan lantaran korban kerap membuat ulah dengan memeras dan mengancam warga kampung.
Juari yang belum lama keluar dari menjalani masa hukuman dianggap meresahkan lingkungan kampung dengan mabuk-mabukan. Korban kerap mengancam akan membunuh warga yang menghalang-halangi perbuatannya.
"Beberapa orang masih DPO. Kita berharap mereka menyerahkan diri," tegas Yade.
Yade mengungkapkan, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Karena itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Ujung.
Juari dianiaya beramai-ramai hingga meninggal dunia, Minggu (25/11). Penganiayaan itu disaksikan oleh istri dan adik kandungnya, Jamiatul dan Farida.
Tersangka Irul Arifin alias Doweh bersama Eko Wahyudi berperan mendobrak rumah korban dan menyeretnya keluar rumah. Saat itu pelaku juga memukuli dan menyabetkan celurit di bagian punggung korban.
Sedangkan tersangka Rudik dan Mat Sair, memukul korban dengan balok kayu. Mereka juga turut menyeret tubuh korban dari rumahnya.
Suhartono berperan mematikan lampu depan rumah korban agar aksi mereka tidak banyak terlihat orang. Sedangkan Abdul Kholik membawa celurit bertugas berjaga di belakang rumah korban.
Saat pelaku mengeksekusi, korban berada di dalam rumah bersama istri dan adiknya. Keduanya pun diancam agar tidak keluar rumah dan tidak teriak minta tolong oleh tersangka Roini.
Baca juga:
Sopir Taksi di Samarinda Dikeroyok, 1 Pelaku Ditangkap dan Seorang Tewas
Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penganiayaan Haringga Segera Diadili
Pria di Surabaya Disabet Senjata Tajam Saat Pasang Banner Caleg
Dua Kelompok Pemuda Bertikai Gara-Gara Jual Beli Motor, Satu Orang Tewas
Gara-gara Pohon Pepaya, Dua Warga di Palopo Tebas Tetangga Pakai Parang
Bawa anak kucing, pria di Depok babak belur dipukuli warga karena dikira penculik