Tujuh pelaku curanmor di Tangsel diamankan, tiga diantaranya didor
Tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam kurun waktu 20 hari, sejak Selasa (19/6) hingga Minggu (1/7) Polres Tangerang Selatan mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan masing-masing pelaku.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Dimana lokasi Curug Cierang? Air terjun yang memiliki nama Cierang ini terletak di Dusun Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok. Dari pusat alun-alun kecamatan hanya berjarak sekitar 6 kilometer, melalui akses yang mudah dilalui. Karena belum terjamah pengunjung, keasrian lokasi masih terjaga.
-
Di mana lokasi Curug Cinangrang? Curug Cinangrang adalah wisata alam yang terletak di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
-
Apa itu Curug Cierang? Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terdapat destinasi wisata curug baru yang belum banyak diketahui. Lokasinya cukup tersembunyi dan dikelilingi pepohonan di kawasan hutan. Bermain air di sini dijamin membuat siapapun betah tak ingin pulang.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Barang bukti berhasil diamankan berupa 6 unit sepeda motor hasil kejahatan, pelaku ini terpisah, tidak dalam satu jaringan. Dua pelaku diantaranya adalah residivis kasus serupa di Serpong, beberapa tahun lalu," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
Dari pengungkpan ini, ada 7 orang tersangka diamankan. Suripto alias Anton, Rudiansyah, Rusmono, Riko, Deri, Yopin dan Safero. Satu pelaku masih DPO bertindak sebagai eksekutor.
"Mereka kami amankan terpisah, dari hasil pengembangan beberapa kasus ini ada kelompok masing - masing. Dari 7 pelaku, 3 diantaranya kami berikan tindakan tegas karena berusaha melawan petugas," ucap dia.
Para pelaku menjalankan aksinya saat dini hari dan jelang subuh. Sebelum beraksi, mereka mengamati rumah korban.
"Aksi mereka menggunakan kunci leter T dan kunci pas. Modusnya mereka amati rumah-rumah kosong dan beraksi saat pemilik rumah sedang beristirahat atau menjalankan salat subuh," ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut dijual ke wilayah jawa Barat. Dengan kisaran harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Kami sampaikan kepada masyarakat dan korban pencurian, agar membawa surat dan berkas lengkap dokumen kendaraan untuk diambil di Polres," ucapnya.
Baca juga:
Bawa mobil curian dan tabrak dua rumah, pria di Karawang ditangkap warga
Curi motor di pesta pernikahan, Ucok ditangkap polisi
Cintanya diputus, Danang curi motor mantan pacar
Yolanda dibekuk warga usai terjatuh dari motor
Pura-pura salat tarawih, Eko curi motor yang diparkir di Masjid
Bebas dari penjara, Kumai kembali beraksi curi 5 motor