Tujuh Polisi Terlibat Penganiayaan di RSU Bandung
Panca mengungkapkan, dirinya telah menemui keluarga korban dan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap ketujuh polisi itu masih berlanjut.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, sebanyak tujuh anggota polisi berpangkat brigadir dua (bripda) terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti di Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung, Jalan Mistar, Kota Medan, Minggu (6/11) kemarin. Sebelumnya, Polda Sumut menyebut hanya lima anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Yang jelas itu sudah diproses, penanganan di Polda. Saya tarik (kasusnya) di Polda kemarin untuk memprosesnya," katanya, Kamis (10/11).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa saja yang memiliki pangkat polisi? Setiap anggota Polisi pasti masing-masing memiliki pangkat.
Adapun ketujuh anggota polisi yang terlibat penganiayaan tersebut adalah Bripda T, Bripda J, Bripda A, Bripda M, Bripda P, Bripda Y, dan Bripda D. Seluruhnya merupakan personel Direktorat Sabhara Polda Sumut. Status ketujuh polisi itu saat ini masih sebagai terperiksa.
"Mereka ditempatkan khusus di Polda yang dilakukan Propam. Statusnya (mereka) terperiksa. Dalam mekanisme melalui disiplin dan kode etik dahulu. Sidang kode etik dalam proses," ungkap Panca.
Panca mengungkapkan, dirinya telah menemui keluarga korban dan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap ketujuh polisi itu masih berlanjut.
"Saya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban kemarin. Bagaimana pendapat mereka semuanya, tapi proses hukum tetap berjalan," jelasnya.
Seperti diberitakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (6/11) di RSU Bandung Kota Medan. Penganiayaan itu berawal saat Bripda T tak terima lantaran disebut mirip dengan satpam oleh sekuriti dan perawat RSU Bandung.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Bripda T bersama pacarnya, beberapa mahasiswi, dan seorang perawat perempuan RSU Bandung nongkrong di salah satu kafe dan minum alkohol. Usai mabuk di kafe, mereka yang telah kenal satu sama lain menuju hotel dan memesan dua kamar.
Lantaran ada perempuan yang mabuk, Bripda T mengunci mereka dari luar kamar, salah seorang yang dikunci itu adalah perawat RSU Bandung. Namun, perawat yang dikunci di dalam kamar itu marah dan menelepon rekan-rekannya yang bekerja di RSU Bandung. Tak berapa lama rekan-rekan perawat itu datang.
Setelah kunci kamar dibuka terjadi cekcok mulut antara Bripda T dengan perawat laki-laki dan sekuriti RSU Bandung. Perawat dan sekuriti RSU Bandung pun kembali ke tempat bekerjanya.
Namun usai cekcok Bripda T bersama teman-temanya yang terdiri dari enam anggota Polri dan satu warga sipil mendatangi RSU Bandung. Sekawanan anggota Polri dan satu warga sipil itu langsung memukuli sekuriti dan perawat laki-laki di halaman RSU Bandung. Aksi itu sempat terekam kamera pengawas.
(mdk/fik)