Tujuh RUU Provinsi Disahkan DPR, Mendagri: Demi Beri Kepastian Hukum
Tujuh UU provinsi itu yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi pelbagai pihak yang telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi hingga disahkan DPR menjadi Undang-Undang. UU Tujuh Provinsi itu resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR pada hari ini, Selasa (15/2).
Tujuh UU provinsi itu yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda untuk mengendalikan inflasi? Di antaranya, Pemda melakukan pemantauan harga, melakukan rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah, menjaga pasokan bahan pokok barang penting, melakukan gerakan tanam, melaksanakan pasar murah dan sidak pasar, hingga memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Apa yang menjadi fokus utama Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi inflasi daerah? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Dimana lokasi Sendang Tirto Kamandanu? Lokasi Sendang Tirto Kamandanu berjarak sekitar 200 meter dari petilasan Prabu Jayabaya. Tepatnya di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," kata Tito dalam keterangannya.
Bukan Bentuk Daerah Baru
Meski telah disahkan, Tito menjelaskan, dasar hukum tujuh provinsi itu masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Dia mencontohkan UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," ujar Tito.
Menurut dia, dengan disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tak hanya itu, pengesahan UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran seperti Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama. Kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut sebelumnya tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.
"Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU enggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan," tutur Tito.
Tito juga mengapresiasi inisiatif DPR yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif. Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.
"Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," kata dia.
DPR Sahkan RUU Provinsi
DPR RI mengesahkan tujuh rancangan undang-undang provinsi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (15/2). Tujuh undang-undang itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
"Selanjutya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Teggara, Provinnsi Kalimanntan Selatan, Provinnsi Kalimatan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui utuk disahkan menjadi UU?," ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus saat mengambil keputusan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, undang-undang provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku undang-undang tahun 50-60an. Dalam undang-undang yang lama provinsi tersebut masih menjadi satu.
Ada provinsi seperti Sulawesi Selatan yang ketika itu masih belum ada. Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara juga masih satu. Serta konstitusi yang menjadi dasar undang-undang provinsi yang lama masih berlandaskan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950.
Sehingga, kata Tito, dibuat undang-undang baru yang mengatur masing-masing provinsi tersebut. Satu provinsi harus memiliki satu undang-undang.
"Ini aspirasi teman-teman kepala daerah, tokoh-tokoh daerah dan sesuai dengan aturan yang ada, satu provinsi itu satu undang-undang sekarang kan situasinya beda, otomatis satu provinsi harus satu undang-undang," kata Tito.
Sejumlah wilayah di provinsi yang dibuat undang-undangnya seperti Sulawesi Utara karena ada penambahan beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
"Sehingga harus direvisi. Cakupan wilayah yang baru ini harus dimasukkan kalau gak mereka tidak punya dasar hukum," jelas Tito.
Selain tujuh provinsi ini, kata Tito, masih ada beberapa provinsi lain yang akan dibuat undang-undang tersendiri. Totalnya ada 13 provinsi. Di antaranya yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. UU yang masih berlaku masih menyatukan tiga provinsi itu menjadi Bali Nusra.
"Harusnya satu daerah satu UU karena daerah masing-masing beda karakteristik nya. Kaitannya dengan pemekaran, itu enggak ada di UU. Makanya kita harus buat landasan hukum, sambil melihat karakteristik daerah masing-masing," pungkas mantan Kapolri ini.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
(mdk/gil)