Tujuh Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang karena Protes Pencemaran Udara
Tujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Tujuh warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengalami penganiayaan setelah mereka melakukan protes terhadap pencemaran udara yang disebabkan oleh tambang batu kapur milik PT KRI (Kapur Rembang Indonesia). Diduga, penganiayaan ini dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi penambangan batu kapur di Desa Gunem, Kabupaten Rembang, sangat berdekatan dengan permukiman warga Desa Jurangjero.
- Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
- Kisah Unik Desa Tempuran Blora, Banyak Warganya yang Jadi Polisi dan Tentara
- Sungai di Jambi Diduga Tercemar Limbah Pabrik CPO, Warga Alami Gatal-Gatal
- Awal Mula Kecurigaan Warga soal Pembunuh Bocah Tewas dalam Karung Mengarah ke Pria Tua Tetangga Korban
Menurut keterangan Wahid (27), seorang warga setempat, insiden ini terjadi karena kekecewaan warga terhadap PT KRI yang mengabaikan peringatan dari masyarakat.
"Warga sudah lebih dari sepuluh kali melayangkan protes melalui Pemerintah Desa Jurangjero kepada pihak PT KRI mengenai polusi udara," katanya.
Ia menjelaskan bahwa, "Baunya itu menyengat. Warga sudah protes 10 kali lebih ke pihak PT. Tapi tidak digubris dan akhirnya warga mendatangi pabrik dan terjadi penganiayaan."
Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Kamid mengalami luka serius akibat ditusuk dengan gunting di perutnya, sementara ada juga warga lain yang terluka di bagian pelipisnya dan sempat dibawa ke RS PKU Blora.
Wahid menambahkan bahwa keberadaan PT KRI sebelumnya sempat dihentikan karena pencemaran udara yang mengganggu lingkungan. Namun, sekitar seminggu lalu, perusahaan itu kembali beroperasi dan menyebabkan bau yang sangat mengganggu hingga mencapai Dukuh Kembang.
Warga juga berusaha mengajak pihak PT KRI untuk datang ke desa dan membuktikan adanya bau tersebut, namun upaya itu ditolak dan berujung pada keributan. "Bahkan dinas terkait juga sudah turun tangan mengecek bau akibat polusi tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memeriksa kejadian tersebut.
Ia menyatakan, "Coba saya ceknya ya," saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis, 14 November 2024. Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus yang sedang ditangani ini.