Tulang Punggung Keluarga, Jadi Alasan Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum
Usai dilepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.
Tangis haru dan bahagia menyelimuti perasaan Reza Vahlevi, tersangka penganiayaan rekannya Riri Johari. Pemukulan terjadi karena perselisihan antara keduanya yang terjadi di akhir Januari 2023 lalu.
Beruntung upaya restorative justice yang dimohonkan keluarga tersangka dikabulkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Atas pengampunan hukuman itu, Reza yang sempat mendekam di Lapas Tangerang, sejak akhir Februari 2023 lalu dipastikan dapat merayakan Lebaran bersama sang Ibu dan Nenek yang dia rawat.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengungkapkan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi, di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, didasari sejumlah pertimbangan termasuk pemberian maaf dari korban yang dianiaya pelaku.
"Karena tersangka Reza merupakan tulang punggung keluarga yang membantu sang Ibu yang menyandang disabilitas berjualan di toko kecil tempat tersangka Reza bekerja sebagai juru parkir di Pondok Aren," terang Silpia Rosalina, Selasa (18/4).
Silpia menambahkan, Reza juga bertanggung jawab mengurus sang nenek yang tinggal satu atap bersama Ibu dan dirinya.
Menurutnya, pemberian Restorative Justice terhadap tersangka penganiayaan karena sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, seluruh persyaratan hukum restorative terhadap tersangka terpenuhi berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku.
"Kegiatan RJ ini merupakan program dari pimpinan dan hari ini telah diakomodir. Namun yang lebih penting sebenernya proses atau upaya RJ ini kami lakukan sesuai prosedur," ujar Silpia Rosalina.
Usai dilepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.
Tangis haru dan bahagia juga mewarnai, pemberian Restorative Justice kali itu, saat tersangka memeluk dan mencium kaki sang Ibu, yang tuna rungu dan tuna wicara karena telah dibuat repot dengan aksi penganiayaan yang telah dia lakukan terhadap orang lain.
Baca juga:
Penganiayaan David, Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Mario Dandy
Cerita Astuti Lolos dari Jerat Pidana usai Mencuri BPKB Mobil Majikan
Jadi Tersangka & Ditahan, Sopir Fortuner Rusak Brio Bakal Ajukan Restorative Justice
Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel Berakhir Damai
Polemik Restorative Justice, Polri Mengaku Penyelesaian Perkara Berdasar UU-Perkap
Kejagung Ancam Pidanakan Jaksa Terlibat Jual Beli Restorative Justice