Tuntut 2 Rekan Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Papua Geruduk Polda Metro
Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jakarta (PMJ) telah menangkap dua orang pelaku pengibaran bendera gerakan Pembebasan Papua.
Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua & Papua Barat menggaruk Gedung Polda Metro Jaya.
Mereka menuntut supaya kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/89) karena pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Juru Bicara aliansi, Ambrosius M menyampaikan, mereka tidak akan pulang sebelum kedua kawannya dibebaskan.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Apa itu tradisi bakar batu di Papua? Bakar batu adalah ritual memasak bersama dengan menggunakan batu-batu panas yang ditata di tanah sebagai pengganti kompor.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Kedua kami juga menuntut pihak kepolisian untuk menyiapkan sel tahanan bagi kita semua. Kan dua orang itu tidak mengibarkan, kita semua seharusnya yang ditangkep," ungkapnya di depan Polda Metro Jakarta, Sabtu (31/8).
Menurut Ambrosius, pihaknya minta dipertemukan dengan petinggi di Polda guna menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun sejak ia melakukan aksinya pada Jum'at lalu, hingga siang ini tidak ada pihak dari kepolisian yang beritikad baik untuk mengajak duduk mereka di meja diskusi.
Ambrosius menegaskan bahwa ia bersama sekian 100-an kawan-kawannya tidak akan meninggalkan Polda hingga kedua temannya itu dibebaskan. Atau mereka juga ikut dimasukkan ke dalam penjara bersama kedua kawannya.
"Aksi ini juga merupakan penyerahan diri kami karena kami juga ikut mengibarkan bendera," tegasnya.
Polisi Tangkap Pengibar Bintang Kejora
Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jakarta (PMJ) telah menangkap dua orang pelaku pengibaran bendera gerakan Pembebasan Papua.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pengibaran bendera tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
"Dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Dua orang yang diamankan diketahui bernama Anes Tabuni yang ditudingkan sebagai koordinator lapangan saat aksi elemen Papua di depan Istana Negara beberapa hari yang lalu.
Anes ini juga diduga yang berperan menyiapkan bendera. Selain juga bertugas menggerakkan massa aksi.
Selain Anes, satu orang lainnya ialah Charles Kossay yang diketahui juga sebagai koordinator lapangan. "(Ia) orasi di atas Mobil Komando bersama Saudara Anes Tabuni," kata Dedi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua unit handphone milik Charles Kossay dan Anes Tabuni, satu spanduk, satu kaos dengan gambar bintang kejora, satu selendang yang bergambar bintang kejora, dan satu buah Toa.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan bernomor LP / 5380 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 5381 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Serta Laporan Polisi Nomor : LP / 5382 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Jadi ada tiga pihak yang sudah melaporkan pengibaran bendera tersebut.
Mereka berdua kata Dedi, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus di Jl Medan Merdeka Barat (Depan Istana Negara) Jakarta Pusat dan atau tempat lainnya.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
2 Korlap Aksi Demo Bawa Bendera Bintang Kejora di Istana Ditangkap
Tokoh Papua Minta Polisi Bijak Usut Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
VIDEO: Wiranto Bicara Konflik Papua hingga Berkibarnya Bendera Bintang Kejora
Wiranto Sebut Bendera Bintang Kejora Tak Boleh Berkibar di Indonesia
Kapolri Perintahkan Kapolda Usut Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Bendera Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana, Ini Tanggapan Pemerintah