Uang korupsi kolam retensi Rp 4,6 M dititipkan ke Kejati Jateng
Kasidik Pidana Khusus Kejati Jateng Imang Job Marsudi hal itu akan berpengaruh pada tuntutan jaksa penuntut.
Uang kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, yang menyeret dua petinggi PT Harmony Internasional Technology (HIT) dan empat pejabat PSDA Kota Semarang, akhirnya dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (7/1).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Imang Job Marsudi menerangkan pihaknya menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 4,635 miliar di Kantor Kejati di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Ini adalah suatu bentuk itikad baik dari para 2 terdakwa, petinggi PT HIT. Tentunya inilah yang kami harapkan karena tujuan semua ini adalah penyelamatan kerugian negara. Ini nanti akan kami titipkan di rekening Kejati di Bank BRI," ujar Job kepada wartawan, Kamis (7/1).
Job menambahkan bahwa itikad baik ini pastinya akan berpengaruh pada tuntutan yang akan diberikan oleh jaksa penuntut. Setidaknya, lanjut Job, dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, dua terdakwa nanti saat dituntut tidak akan dikenakan hukuman tambahan berupa penggantian kerugian negara.
Jaksa penuntut umum, Slamet Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan besaran tuntutan yang akan diberikan kepada dua terdakwa, Tri Budi Purwanto dan Handawati.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan pimpinan karena itikad baik ini sudah sangat memberi kelegaan bahwa uang negara berhasil diselamatkan," ujar Slamet.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua petinggi PT Harmoni International Technology (HIT) yakni Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selaku Direktur serta Komisaris didakwa korupsi dalam proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar.
Kasus ini bermula saat Pemkot Semarang berencana membuat kolam retensi di Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tahun 2014. Untuk keperluan itu, dianggarkan APBD sebesar Rp 36 miliar.
Setelah dilakukan proses lelang, pengerjaan proyek dimenangkan oleh PT HIT dengan harga penawaran Rp 33 miliar. Namun, proyek yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2014 tersebut tidak sesuai rencana dan molor.
Namun hingga akhir masa pekerjaan, PT HIT tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Banyak item pekerjaan yang belum selesai, seperti penggerukan, pemasangan pompa, pembuatan rumah jaga, pembangunan saluran dan sebagainya. Namun meski belum selesai, pihak PT HIT mengaku jika pekerjaan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak dan meminta pembayaran penuh. Atas perbuatan itu, negara khususnya Pemkot Semarang mengalami kerugian Rp 4,7 miliar.
Selain dua terdakwa tersebut, kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PSDA ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo selaku PPKom, Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, dan Tyas Sapto Nugroho selaku pengawas.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10) lalu, Tri Budi dan Handawati dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga diancam dan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 dalam undang-undang yang sama.
Baca juga:
Korupsi alkes, eks pejabat RSUP H Adam Malik diganjar 2 tahun bui
Rano Karno : Sampai hari ini Banten belum punya bank
Terbukti korupsi dana hibah, dosen & kontraktor divonis 4 tahun bui
Korupsi dana ruang kelas baru, Kepsek MTs Al-Ikhlas divonis setahun
Tingkat dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Aceh masih tinggi
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.