Uang palsu sebanyak Rp 194 juta beredar di Jawa Tengah
Selama tiga bulan ini, sudah ada tiga kasus peredaran uang palsu di Jateng.
Hingga April ini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menyita dan mengamankan uang palsu (upal) senilai Rp 194.705.000. Barang bukti ini diamankan dari berbagai kejahatan yang terjadi selama tahun 2016
"Upal tersebut diamankan dari tangan para pelaku tindak pidana pemalsuan uang selama tiga bulan terakhir, mulai dari Januari hingga Maret 2016 saat ini," kata Kasubdit 2 Ekonomi Khusus Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sugeng Tiyarto kepada wartawan, Jumat (1/4).
AKBP Sugeng menjelaskan, jumlah upal yang berhasil disita sebagai barang bukti tindak kejahatan sebanyak 2.639 lembar.
"Terdiri dari pecahan Rp 5.000 sebanyak 1 lembar, Rp 10.000 sebanyak 13 lembar, Rp 20.000 sebanyak 36 lembar, Rp 50.000 sebanyak 1,301 lembar, dan Rp 100.000 sebanyak 1.288 lembar," terangnya.
AKBP Sugeng membeberkan pada tahun 2015, di Jawa Tengah tindak pidana upal terdapat sebanyak 43 kasus dengan 70 tersangka. Di awal tahun ini sampai Maret 2016 ada empat kasus.
"Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) di wilayah Jawa Tengah, jumlah uang yang diragukan keasliannya pada triwulan dua tahun 2015 mencapai 4.688 lembar. Telah terjadi penurunan sebesar 30,91 persen dari triwulan satu tahun 2015 sebanyak 6.787 lembar," jelasnya.
AKBP Sugeng menambahkan temuan barang bukti upal tersebut diperoleh dari setoran bank, setoran masyarakat ke loket penukaran dan temuan dari perbankan yang dilaporkan ke BI.
"Saat ini masih kami dalami dan kami kaji apakah akan dimusnahkan atau menunggu hasil evaluasi bersama antara pihak Kepolisian dan BI," pungkasnya.