Ujaran kebencian kelompok teroris kian masif di media sosial
Fenomena keberadaan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan ujaran kebencian (hate Speech) di dunia maya membuat penanganan tindak pidana terorisme harus ditingkatkan. Untuk itu perlu dibuat rumusan hukum secara komprehensif dalam menangani masalah ini.
Fenomena keberadaan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan ujaran kebencian (hate Speech) di dunia maya membuat penanganan tindak pidana terorisme harus ditingkatkan. Untuk itu perlu dibuat rumusan hukum secara komprehensif dalam menangani masalah ini.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Arief Dharmawan menilai rumusan hukum dalam menangani FTF dan hate speech sangat penting. Sejauh ini, Indonesia belum punya instrumen untuk melakukan tindakan hukum.
"FTF belum bisa dihukum karena UU nya belum ada. Saat ini sedang berjalan revisi UU Nomor 15 tahun 2003, tapi belum tahu kapan selesainya. Saya berharap revisi cepat selesai dan segera menjadi UU. Jangan sampai kasus bom Thamrin terulang lagi, sementara kita belum memiliki instrumen hukum untuk menanganinya," ujar Arief, Senin (1/12).
Untuk membuat rumusan ini, BNPT melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang FTF dan hate speech dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme. FGD diikuti di antaranya dari Komisi III, Densus 88, Kejaksaan Agung, serta perwakilan International Centre For Counter Terrorism (ICCT) Christophe Paulussen, Sangita Jaghai, dan Rene Elkerbout.
Selain FTF, Arief mengungkapkan masih ada bahaya lebih besar yaitu ujaran kebencian. Menurutnya, ujaran kebencian terkait terorisme kini semakin beredar luar di media sosial.
"Hal ini harus disikapi secara tegas, karena banyak aksi terorisme yang diawali dari perkenalan pelaku di dunia maya," tuturnya.
Menurut Arief, rumusan hukum ini merupakan langkah antisipasi arus balik FTF. Apalagi ada seruan pimpinan ISIS kepada pengikutnya untuk melakukan aksi di tempat masing-masing tidak usah pergi ke Irak dan Suriah.
Dia menjelaskan, sebenarnya fenomena FTF ini bukan baru di Indonesia. Sebelumnya, banyak WNI pergi ke Afganistan 1986-1992 untuk melawan Uni Soviet. Ada 10 angkatan WNI yang dikirim Abdullah Sungkar, di antaranya Imam Hambali, Ali Gufron, Imam Samudera, Muklas, Umar Patek, Abdurrahman Ayyub, dan lain-lain.
Saat ini, ada 700 WNI terlibat perang di Irak dan Suriah untuk bergabung dengan ISIS dan Jabat Al Nusra. Jumlah ini memang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan Eropa Barat (5.000 orang), Rusia (4.700 orang), Balkan (875 orang), dan Timur Tengah (8.240 orang).
"Meski jumlah tidak banyak, tapi banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS tetap sebuah ancaman. Kita punya pengalaman buruk dengan mereka yang pernah bergabung di Afagnistan," tegas mantan Kapolres Temanggung dan Klaten ini.
Persoalan FTF, kata Arief, harus segera dicarikan jalan keluarnya karena bahaya terorisme selalu mengintai. Kondisi tersebut juga telah menjadi persoalan global, sehingga diperlukan sinergi antarnegara dan antarinstitusi tanpa harus saling intervensi antara satu dengan lainnya.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
Baca juga:
BNPT soal bahaya Medsos: Orang bisa jadi radikal tanpa tatap muka
Umar Patek: Media sosial efektif sebarkan radikalisasi
Cara BNPT tangkal radikalisme lewat video di Youtube
Propaganda terorisme ke pelajar paling gencar lewat media sosial
Media sosial sarang teroris kekinian
Teroris karbitan dan amatiran