Upah Minimum Tahun 2021 di Kota Bekasi Naik 4,21 Persen
Dewan pengupahan kota (Depeko) Bekasi menyepakati besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp4.782.934. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp193 ribu dari upah minimum tahun ini.
Dewan pengupahan kota (Depeko) Bekasi menyepakati besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp4.782.934. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp193 ribu dari upah minimum tahun ini.
"Naiknya 4,21 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa itu upacara bekakak? Bekakak merupakan sebuah ritual budaya asli Jawa yang bertujuan untuk mengenang kesetiaan sepasang abdi dalem kesayangan Sri Sultan Hamengkubuwono I bernama Kyai Wirasuta dan Nyai Wirasuta.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
Kesepakatan diambil melalui voting anggota dewan pengupahan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani pada Selasa malam pukul 22.00 WIB. Di forum itu terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja.
Menurut dia, angka 4,21 persen merupakan penawaran dari unsur pemerintah. Acuannya adalah peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Skema adalah dasarnya adalah inflasi dan produk domestik bruto.
"Sekarang sedang persiapan untuk melaporkan hasil kesepakatan ke Gubernur Jawa Barat," kata Ika.
Kenaikan ini bertolak belakang dari surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Ketenagakerjaan, dimana dalam surat itu upah tahun depan tidak ada kenaikan.
"Kami acuannya PP 78 tahun 2015, melihat inflasi dan PDB," kata Ika.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Bekasi, Fajar Winarno tidak mempermasalahkan nilai kenaikan lebih rendah dari usulan serikat pekerja yaitu 5,02 persen.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan segera diterbitkan SK oleh Gubernur Jawa Barat," ucap Fajar.
Dia memaklumi kondisi sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana pandemi Covid 19 berdampak pada seluruh sektor, termasuk perusahaan. Karena itu, usulan kenaikan juga dianggap realistis melihat kondisi sekarang.
Baca juga:false
Buruh Bekasi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah di Tengah Pandemi Covid 19
Data BPS: Upah Tani dan Buruh Bangunan Alami Penurunan di Oktober 2020
Pemkab Musi Banyuasin Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33 Persen
Pemprov DKI Terima Pengajuan Penangguhan Kenaikan UMP 2021 Secara Offline dan Online
UMP Tak Naik, Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel
Disnaker DKI Bakal Tolak Penundaan Kenaikan UMP Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan