Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
- Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
- Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
- Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
- Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Polisi masih menyelidiki kasus kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. Dalam kasus ini, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Khusus saksi ahli, Ade merincikan, total ada tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan. Adapun, diantaranya saksi ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.
"Penyidik memeriksa 7 orang ahli sebagai berikut ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum dua orang dan ahli pidana tiga orang," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.