Usai Apatemen & Rumah, Kini Belasan Unit Homestay di Harau Sumbar Hasil Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Disita
Homestay itu milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay di Jorok Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Total aset di kawasan pariwisata ternama di Sumatera itu senilai Rp2 miliar. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa artis cantik Hana Hanifah sebagai saksi. Sebab Hana diduga menerima aliran dana ratusan juta dari hasil SPPD fiktif itu.
Penyegelan dan penyitaan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Setwan) Provinsi Riau tahun 2020-2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp tertanggal 18 November 2024.
"Objek yang disita meliputi lahan yang saat ini telah berfungsi sebagai Sabaleh Homestay, dan 11 unit homestay yang dibangun didalamnya," ujar Nasriadi kepada merdeka.com Senin (9/12).
Penyitaan dipimpin Kompol Gede Prasetia Adi S selaku Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, pada Sabtu, 7 Desember 2024. "Homestay itu milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyebutkan penyidik juga telah menyita sertifikat tanah telah dibangun Sabaleh Homestay dari Irwan Suryadi. Tanah itu diakui dibeli dari hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2020-2021.
"Berdasarkan temuan tersebut, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar," jelas Nasriadi.
Sita Apartemen dan Rumah
Proses penyitaan disaksikan sejumlah pihak, termasuk pengelola Sabaleh Homestay Ilman Efendi, Ketua RW setempat Hardi Yuda, serta anggota kepolisian setempat seperti Kanit Reskrim Polsek Harau Yandri dan Bhabinkamtibmas Rota Yudistira.
Terkait penanganan kasus SPPD fiktif ini, Polda Riau juga melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/2024) lalu.
Empat unit apartemen yang disita masing-masing atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
"Nilai total dari keempat unit apartemen Rp2.144.000.000. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," pungkas Nasriadi.
Polda Riau juga telah menyita satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, menyita dokumen-dokumen terkait SPPD tahun 2020-2021 dan memblokir sejumlah rekening.