Usai Daftar KPU jadi Peserta Pilkada, Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Polisi
Meskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.
Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, sekaligus tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten tersebut akhirnya ditangkap petugas dari Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Selasa (3/9).
Meskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara pada Rabu (28/8).
- Pilkada Kampar Masuk Tahapan Sortir Pelipatan Surat Suara, Polisi Kumpulkan KPU dan Bawaslu
- Blak-blakan Alam 'Mbah Dukun' Berani Tarung 'Nyalon' di Pilkada Kota Banjar
- Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka, Istana Minta Masyarakat Lihat Calon Pemimpin yang Tepat
- Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
"Betul tadi pagi (ditangkap),” kata juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Namun polisi tak menjelaskan lebih jauh soal penangkapan Zahir tersebut. Sebelumnya, polisi juga sempat menetapkan Zahir masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024.
Lalu, kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 dan langsung mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam kasus ini polisi juga menetapkan Faisal yang merupakan adik kandung dari Zahir sebagai tersangka. Lalu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.
Mereka saat ini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 23 Juli 2024.