Usai Didemo Warga karena Dugaan Pungli PTSL, Kades di Lumajang Kena OTT Polisi
OTT dilakukan polisi terhadap Gatot Susanto yang menjabat sebagai Kades Mojosari, serta anak buahnya yakni Imam Fatoni yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.
Program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), rupanya masih kerap disalahgunakan perangkat di daerah. Di Lumajang, seorang kepala desa (kades) bersama seorang anak buahnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi karena melakukan pungutan liar alias pungli. Kedua perangkat desa itu kedapatan melakukan pungli pembuatan akte tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
OTT dilakukan polisi terhadap Gatot Susanto yang menjabat sebagai Kades Mojosari, serta anak buahnya yakni Imam Fatoni yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Kenapa operasi katarak untuk lansia penting? “Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
-
Dimana operasi katarak bagi lansia ini dilakukan? “Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
-
Siapa saja yang hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur? Rakor selain dihadiri oleh jajaran Kemenko PMK dan Pemprov Kaltim, juga dihadiri oleh utusan dari Kemenhub, Kemenag Pusat, LPTQ Kaltim, TVRI.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
OTT dilakukan polisi setelah menerima banyak keluhan warga. Keluhan warga bahkan sempat diluapkan dalam aksi demonstrasi di Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 terkait dugaan pungli.
"Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi tangkap tangan, setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam jumpa pers pengungkapan perkara di Mapolres Lumajang, Senin (29/5).
Kasus pungli bermula saat Pemerintah Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko pada tahun 2023 ini mendapatkan jatah program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 500 orang.
Saat itu sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi oleh BPN tentang tata cara kepengurusan PTSL yang sesuai dengan ketentuan. Sosialisasi bahkan didampingi Kepolisian, Kejaksaan serta Inspektorat Pemkab Lumajang.
Namun usai sosialisasi, ternyata kades Mojosari bersama anak buahnya, yakni Kasi Pemerintahan, mengenakan tarif tambahan yang jumlahnya bervariasi. Dalih yang digunakan kedua tersangka kepada para warganya adalah biaya tersebut digunakan untuk biaya pembuatan akta tanah.
"Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan," jelas Boy.
Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pembuatan PTSL tidak perlu menyertakan akta tanah.
"Di mana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte. Sehingga ini menyalahi aturan," ujar mantan Kapolres Nganjuk ini.
Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal Rp2 jutaan hingga yang tertinggi mencapai Rp11,1 juta per bidang tanah. Diperkirakan, keduanya telah berhasil meraup uang pungli hingga ratusan juta rupiah dalam program PTSL di desanya.
"Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah," ungkap Boy.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Lumajang sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tim ahli DPRD; Bagian Hukum Pemkab Lumajang; Inspektorat Pemkab Lumajang; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang, dan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang," ungkap Boy.
Dari hasil penyelidikan proses penerbitan akte melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur, karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak ke Kabupaten Lumajang.
"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akte sehingga total kerugian negara Rp195.800.000," ucap Boy.
Meski telah membekuk dua tersangka dalam OTT, Boy menegaskan, tidak tertutup ada tersangka baru. Sebab polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.
"Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup," ujarnya
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru. "Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ungkap Boy.
Dalam kasus ini, Polres Lumajang telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 88 akte yang dibuat oleh PPATS, dua buku catatan daftar penerima PTSL, satu komputer untuk pembuatan akte, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp72.200.000.
"Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," pungkas Boy.
(mdk/cob)