Usai Diperiksa, Bos Penimbun Obat Terapi Covid-19 di Jakbar Ditahan Polisi
Niko mengungkapkan, salah satu alasannya menahan Komisaris Utama PT ASA adalah pasal yang dipersangkakan kepadanya berlapis.
Satreskrim Polres Metro Jakbar resmi menerbitkan surat perintah penahan kepada Komisaris Utama PT. ASA berinisial S atas kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19.
Dia jebloskan ke tahanan pascamenjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 4 Agustus 2021 kemarin.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakbar, AKP Niko Purba menerangkan, penyidik mencecar S dengan 71 butir pertanyaan. ai diperiksa selama hampir 7 jam di Polres Metro Jakbar.
"Diinformasikan bahwa kepada tersangka S kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari ini kita sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ucap dia di kantornya, Kamis (5/8/2021).
Niko mengungkapkan, salah satu alasannya menahan Komisaris Utama PT ASA adalah pasal yang dipersangkakan kepadanya berlapis.
"Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial terkait Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," tandas dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.
Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.
Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Nakes Terlibat Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19, Jual Actemra hingga Rp40 Juta
Ambil Jatah Pasien yang Wafat, 1 Nakes Timbun Obat Terapi Covid-19 untuk Dijual Lagi
Alasan Kesehatan, Polisi Tak Tahan Bos Penimbun Obat Terapi Covid-19
Stok Oksigen dan Obat di Alor Masih Aman, Polisi Minta Warga Laporkan Penimbunan
Polisi Buka Segel Gudang PT ASA yang Dipakai Timbun Obat Covid-19 Atas Petunjuk Jaksa