Usai Diperiksa, Panji Gumilang Ucap Salam Ibrani dan Akui Pernah Dihukum 10 Bulan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7) malam. Dia diperiksa penyidik hingga sekitar 8 jam.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7) malam. Dia diperiksa penyidik hingga sekitar 8 jam.
Saat menemui awak media, Panji sempat menyampaikan salam bahasa Arab yang dipadukan dengan bahasa Ibrani.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Bagaimana wajah baru Alun-alun Puspa Wangi Indramayu? Setelah ditutup selama dua tahun untuk renovasi, penampilannya kini jadi lebih estetik dengan desain modern bercampur tradisional. Terlihat penataannya lebih rapi dan enak dipandang, dengan gerbang unik berbahan batu mata merah khas zaman kerajaan. Di sana juga didirikan taman hijau, dengan monumen hewan kijang yang ikonik. Latar alun-alun dibuat dengan bahan paving dan batu alam, sehingga menampilkan sisi beyond dari kota Indramayu.
-
Apa saja yang sedang diselidiki polisi terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun? tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui saat di Indramayu? Calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mendengarkan pengakuan mengejutkan saat berdialog dengan dari nelayan Indramayu.
-
Apa yang dikeluhkan nelayan Indramayu kepada Ganjar Pranowo? "Ada bajak laut," kata nelayan.Berdasarkan pengakuannya, nelayan itu menyetor mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta setiap minggunya. "Orang biasa seperti saya, cuma baik keamanannya kalau ada masalah," ujar nelayan.
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
"Assalamualaikum, shalom aleichem," ujar Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7).
Selama pemeriksaan, ia mengaku dicecar kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku sempat disinggung soal riwayat hidup sampai kasus hukum yang menjeratnya pada 2011 silam.
Akui Pernah Dihukum
Panji kemudian menyatakan bersedia membeberkan tiga pertanyaan yang diajukan kepadanya. "Oke dengarkan, yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab," katanya.
Selanjutnya, pertanyaan soal kasus pemalsuan dokumen pada 2011. Panji tercatat pernah terseret atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan dihukum.
"Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, iya saya pernah dihukum 10 bulan. Nah kan sudah empat (pertanyaan) itu," tambah dia.
Sementara ketika dicecar beragam pernyataan soal tudingan dan penilaian dugaan sesat yang diajarkannya, Panji meminta agar hal itu tidak dikaitkan. Alasannya semuanya telah dijawabnya kepada penyidik
"Sudah jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya. Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana kemari lagi. Percayalah," bebernya.
Panji juga menanggapi soal potensi tersangka karena telah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, hal itu masih jauh dan penyidik belum sampai menyinggung soal tersangka.
"Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap (tersangka). Urusannya belum selesai," bebernya.
Kasus Naik ke Penyidikan
Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.
Selama pemeriksaan, Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 - 22.00 WIB atau selama delapan jam.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.